JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, jika kenaikan biaya haji terus ditunda, akan semakin membebani pemerintah.
Pasalnya, besaran biaya haji saat ini bukan merupakan harga yang sesungguhnya sehingga selama ini pemerintah masih terus memberikan subsidi untuk besaran biaya haji.
"Jadi selama ini memang dana untuk haji itu sebetulnya di bawah dari biaya yang seharusnya. Jadi selama ini pemerintah memberikan subsidi tidak langsung," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Soal Usul Kenaikan Biaya Haji, Wapres: Subsidi Ongkos Haji Terlalu Besar
Sementara ini, lanjut dia, biaya haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan harapan ada nilai tambah terlebih dulu dari dana-dana pembayaran haji masyarakat yang sudah masuk dan yang masih mengantre.
Namun demikian, ternyata strategi tersebut belum bisa memberikan hasil maksimal.
"Tapi kalau ditunda-tunda terus kenaikan (biaya haji) ini memang akan semakin membebani. Karena setiap tahun itu sebetulnya ada biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu di bawah nilai yang seharusnya," ujarnya.
"Makanya, ini kita upayakan ada penyesuaian agar keberlangsungan dari penyelenggaraan haji ini bisa terjamin," ungkap Muhadjir.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya jemaah haji tahun 2023 dengan asumsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 98.893.909. Nilainya naik sekitar Rp 514.000 dibanding 2022.
Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Kemenag: Cari Angka Proporsional, Tak Ada Niat Beratkan Jemaah
Rinciannya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah mencapai Rp 69.193.733 atau 70 persen.
Sementara itu, 30 persen lainnya adalah subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 29.700.175.
Dengan komposisi tersebut, Bipih yang harus dibayar calon jemaah naik sebesar Rp 30 juta per jemaah dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebutkan, nilai manfaat dana haji calon jemaah bakal habis sebelum 2027 jika didistribusikan secara dominan untuk jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan.
"Kalau itu kita distribusikan untuk orang yang berangkat tiap tahun, itu akan habis, sampai sebelum 2027 sudah habis. Artinya akan menggerus pokok dana kelolaan semua setoran awal calon jemaah haji yang belum berangkat. Apakah itu yang kita inginkan?" kata Fadlul dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.