Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Imbau Pemda Segera Laksanakan Vaksinasi Booster Dosis Kedua

Kompas.com - 24/01/2023, 17:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah resmi memberikan akses vaksinasi Covis-19 booster dosis kedua kepada masyarakat umum mulai Selasa (24/1/2023) hari ini.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengimbau agar pemerintah daerah mulai melaksanakan vaksinasi booster kedua di daerah masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah, khususnya dinas kesehatan provinsi kabupaten kota agar segera dapat melakukan berbagai upaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster ini di daerah masing-masing,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Kemenkes Ungkap Alasan Pemberian Vaksinasi Covid-19 Booster Dosis Kedua

Ia menjelaskan, vaksinasi booster kedua ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya ledakan kasus.

Syahril pun mendorong agar semua masyarakat yang telah menjalani vaksinasi booster pertama segera mendapatkan booster dosis kedua.

Booster kedua ini untuk meningkatkan kekebalan untuk memperpanjang masa perlindungan,” ucapnya.

Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Belum Jadi Syarat Perjalanan

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemberian vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Syahril menyampaikan e-tiket vaksinasi Covid-19 booster kedua akan dikeluarkan secara bertahap mulai hari ini.

“Jadi mulai hari ini 24 januari 2023 sudah dapat dimulai pemberian vaksin Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com