JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR menangis tersedu-sedu meminta maaf ke ibunya karena perkara yang menjeratnya.
Permintaan maaf ini Ricky sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
"Maafkanlah anakmu ini, Ibu, sudah membuat Ibu mengalami semua ini...," kata Ricky diiringi derasnya air mata.
Baca juga: Ricky Rizal Minta Dibebaskan di Kasus Sambo, Berdoa Hakim Memutus secara Adil
Ricky bercerita bahwa ibunya merupakan guru sekolah dasar. Sepeninggal suami, yang tak lain adalah ayah Ricky, sang ibu harus membimbing anak-anaknya seorang diri.
Di mata Ricky, sang ibunda telah mendidik dan membesarkan dia serta adiknya dengan sangat baik. Ricky mengatakan, ibunya adalah sosok wanita hebat dan kuat yang selalu berjuang dan rela mengorbankan segalanya demi anak-anak.
Namun, di usia senjanya kini, ibunda Ricky harus menghadapi kenyataan bahwa putranya terseret kasus dugaan pembunuhan berencana.
"Saat ini di usia beliau yang sudah lanjut, harus menghadapi cobaan dan ujian yang sangat berat ini, namun dengan sabar dan ikhlas, beliau selalu mengingatkan saya, menguatkan saya, dan percaya bahwa Allah akan memberikan pertolongan kepada kami," ujar Ricky.
Baca juga: Ricky Rizal Menangis: Untuk 3 Putri Kecilku, Maaf Ayah Sudah Lama Tidak Pulang
Ricky pun berdoa agar ibundanya senantiasa diberi kesehatan, keselamatan, dan perlindungan.
"Ibu adalah orang yang paling saya sayangi di dunia ini," katanya, masih sambil menangis.
Dalam nota pembelaannya, Ricky juga menyinggung soal sang ayah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu bilang, ayahnya merupakan anggota Polri.
Pada 25 Agustus 2010, ayah Ricky mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Ricky yang kala itu tengah melaksanakan tugas di Polres Brebes pun mengaku sangat terluka dan terpukul.
"Tapi saya harus ikhlas karena saya percaya semua itu terjadi karena Allah lebih sayang kepada beliau," tutur Ricky.
Tak lupa, Ricky menyinggung istri dan ketiga putrinya. Ricky bilang, dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Istrinya merupakan seorang ibu rumah tangga. Sementara, putri pertamanya berusia 7 tahun dan dua putri lainnya masih usia balita.
Oleh karenanya, Ricky meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang adil bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga sang istri dan ketiga putrinya.
Ricky menegaskan bahwa dirinya tak pernah menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Yosua. Dia juga mengaku tak mengetahui rencana pembunuhan atau turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," katanya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Teringat Masa Kecil Saat Mendiang Ayahnya Ajarkan Baca Al Quran
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Brigadir J. Jaksa juga menuntut hukuman yang sama terhadap Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Lalu, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Pleidoi Ricky Rizal Sanjung Sikap Ferdy Sambo: Beliau Memperlakukan Kami Semua Seperti Keluarga
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.