JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratama menyebutkan, 7 pihak tersebut merupakan para wajib pajak.
Jaksa menyebut, gratifikasi itu Angin terima terkait jabatannya sebagai Direktur P2.
“Total (gratifikasi) yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100,” kata Yoga di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Kuasa dari Bank Panin Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno 500.000 Dollar Singapura
Yoga mengatakan, saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.
Ia memerintahkan bawahannya, Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.
Fee yang diperoleh itu kemudian dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin dan para Kasubdit yakni 50 persen. Sementara, 50 persen sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa.
Adapun anggota Tim Pemeriksa itu antara lain, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka kemudian memeriksa para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019.
Angin, Dadan Ramdani, dan anggota Tim Pemeriksa diduga menerima fee dari 6 perusahaan dan 1 perorangan wajib pajak.
Perusahaan itu antara lain, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net.
Yoga menuturkan, setelah menerima uang puluhan miliar itu, Angin tidak melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang.
“Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ujar Yoga.
Selain didakwa menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar, Angin dan bawahannya didakwa menerima gratifikasi yang harus dianggap sebagai suap secara bersama-sama.
Adapun besaran gratifikasi yang diterima bersama-sama adalah Rp 8,2 miliar, 4,3 miliar, dan Rp 5 miliar.
Sementara, jumlah uang yang khusus diterima Angin Rp 1.922.500.000, RP 575.000.000, Rp 3.737.500.000, serta penerimaan lain berjumlah Rp 25.767.667.100.
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar Terkait TPPU Angin Prayitno Aji
“Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Yoga.
Adapun tugas dimaksud terkait jabatan Angin sebagai PNS pada Direktorat P2 Ditjen Pajak dan bertentangan dengan kewajibannya.
Jaksa kemudian mendakwa Angin dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.