JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan, syarat perjalanan jarak jauh masih belum berubah meski vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua sudah diterapkan untuk masyarakat umum.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan syarat perjalanan masih merujuk kepada aturan sebelumnya.
“Jadi masih yang lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Menkes Beri Sinyal Vaksin Booster Covid-19 Bakal Berbayar ke Non-PBI
Dengan demikian, aturan perjalanan jarak jauh masih sesuai dengan SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, perjalanan jarak jauh harus dilakukan dengan syarat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 booster pertama.
“Jadi booster untuk satu tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut, dalam arti kata masih berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19,” ujar Syahril.
Diketahui, mulai hari ini, pemerintah resmi memberikan akses vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua kepada masyarakat umum.
Baca juga: Stok Vaksin Kosong, Puskesmas di Kota Tangerang Belum Bisa Layani Booster Kedua Hari Ini
Vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua ditujukan kepada setiap orang yang usianya di atas 18 tahun dan telah menjalani vaksinasi Covid-19 booster dosis pertama.
Syahril menambahkan, pemberian vaksinasi tersebut dilakukan sesuai sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan.
Menurut Syahril, Kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua didasari pada pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19.
“Serta untuk memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru dan siap menuju endemi,” ujar Syahril.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.