Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2023 Naik, BPKH Bantah Keuangan Haji Diinvestasikan di Bidang Infrastruktur

Kompas.com - 24/01/2023, 14:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menampik bahwa keuangan haji yang dikelola oleh badan yang dipimpinnya, diinvestasikan di bidang infrastruktur.

Dia menyatakan, tidak ada pengelolaan keuangan haji prudent. Tidak ada sepeser pun dana haji yang digunakan langsung untuk kepentingan infrastruktur dalam bentuk investasi langsung (direct investment).

"Prudent. Insya Allah prudent enggak ada masalah. Ya itu tadi, enggak ada (yang diinvestasikan ke bidang infrastruktur). Kita tidak ada direct investment ke infrastruktur yang disampaikan tadi," kata Fadlul dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Soal Usul Kenaikan Biaya Haji, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai

Fadlul menuturkan, mayoritas atau 70 persen keuangan haji justru diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Lalu, 30 persen sisanya ditempatkan di deposito di perbankan syariah nasional.

Penempatan ini, kata Fadlul, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut Fadlul, kedua instrumen investasi itu aman. Sukuk negara akan dijamin oleh negara, dan tabungan dalam deposito berjangka sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dana 30 persen ini telah mendapatkan konfirmasi dari LPS bahwa setiap dana yang ditempatkan di bank oleh calon jemaah haji itu dijamin oleh LPS per calon jemaah. Jadi ini kalau ada pertanyaan bahwa investasi aman atau enggak? Insya Allah aman," ucap Fadlul.

Baca juga: Melihat Perbandingan Pengelolaan Dana Haji Indonesia dan Malaysia...

Fadlul mengungkapkan total imbal hasil (yield) yang didapat dari kombinasi SBSN dan deposito mencapai 6,28 persen.

Kendati begitu ia mengaku, ada masukan dari Komisi VIII DPR RI untuk mengedepankan investasi di luar SBSN yang sifatnya marketable securities seperti investasi langsung. Saat ini, pihaknya masih menggodok skema tersebut.

Sedangkan, deposito dipilih mengingat perbankan syariah nasional merupakan mitra sebagai bank pembayar setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

"Otomatis kita harus menggunakan skema resiprokal, kita tempatkan lagi ke tempat mereka supaya mereka bisa bergairah dan punya insentif untuk membantu kami meningkatkan setoran haji," jelas Fadlul.

Baca juga: Ironi Biaya Haji Indonesia Naik Saat Tren Penurunan Biaya Paket Haji Dunia

Sebagai informasi, isu dana haji diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur kembali mencuat, menyusul naiknya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 98.893.909 atau naik Rp 514.888,02.

Bipih yang dibebankan kepada jemaah untuk tahun ini mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022. Jumlah biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu mencapai 70 persen dari total BPIH.

Sedangkan 30 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp 29.700.175.

Namun, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah mengungkapkan alasan mengapa Bipih naik signifikan. Nilai tersebut diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.

Baca juga: Bayang-bayang Kenaikan Ongkos Haji di Tengah Pembukaan Kuota Penuh Jemaah Asal Indonesia

Yaqut menilai, pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com