JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa besaran biaya haji yang diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum bersifat final.
Oleh karenanya, Jokowi heran mengapa isu tersebut diributkan publik. Padahal, besaran dana haji masih harus dikaji lebih lanjut.
"Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final, belum final sudah ramai," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Sungai Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Jokowi lantas memastikan, besaran dana haji yang diusulkan pemerintah akan dikalkulasi kembali sebelum keputusan final diambil.
"Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi," ujar mantan Wali Kota Solo tersebut.
Baca juga: Biaya Haji Naik Rp 30 Juta, Fraksi PAN DPR RI: Terlalu Tinggi, Hitung Lagi Struktur BPIH
Diberitakan sebelumnya, Kemenag mengusulkan kenaikan biaya jemaah haji tahun 2023 dengan asumsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 98.893.909.
Nilainya naik sekitar Rp 514.000 dibanding tahun 2022. Rinciannya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan kepada jemaah mencapai Rp 69.193.733 atau 70 persen.
Sementara itu, 30 persen lainnya adalah subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 29.700.175.
Dengan komposisi tersebut, BIPIH yang harus dibayar calon jemaah naik sebesar Rp 30 juta/jemaah dibanding tahun lalu. Pada tahun 2022, BPIH yang dibayarkan oleh jemaah haji hanya sebesar Rp 39,8 juta.
Baca juga: Ironi Biaya Haji Indonesia Naik Saat Tren Penurunan Biaya Paket Haji Dunia
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, nilai tersebut diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Yaqut mengungkapkan, pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Kisruh Biaya Haji Terus Berulang, Ini Pendapat Mantan Anggota Dewas BPKH
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.