Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/01/2023, 05:52 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah membahas total masa jabatan kepala desa menjadi 18 atau 27 tahun.

Pembahasan ini dilakukan menyusul tuntutan dari ratusan kepala desa yang meminta masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun.

Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Budi Arie Setiadi menyebut, saat ini pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut.

Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades

Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2023).

Menurut Budi, gagasan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, sejauh ini adalah masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun, mereka dibatasi hanya bisa menjabat 2 periode.

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, kades menjabat selama 6 tahun. Mereka bisa menduduki posisi itu dalam 3 periode.

Artinya, jika pemerintah dan DPRD pada akhirnya sepakat masa jabatan kades 9 tahun dan bisa menjabat 3 periode, mereka bisa duduk sebagai kades selama 27 tahun.

Baca juga: Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Apdesi: Masyarakat Belum Tentu Suka

“Itu gagasannya Pak Menteri begitu, 9 (tahun) kali 2 (periode), bukan 9 (tahun) kali 3 (periode),” ujarnya.

Selain persoalan total masa jabatan kades yang sampai saat ini masih menjadi pembahasan, Kemendes PDTT juga memandang usulan perpanjangan masa jabatan itu sendiri perlu dikaji secara mendalam.

Budi menyebut, kajian itu harus dilakukan dengan serius serta melibatkan seluruh pihak. Sebab, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) aturan tersebut harus komprehensif.

Budi menjelaskan, kondisi kades di berbagai daerah di Indonesia saat ini berbeda-beda.

Baca juga: Apdesi: PDI-P dan PKB Gencar Goda Para Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun

“Karena periode kades di desa-desa dipilih tidak serentak,” tutur Budi.

Selain itu, Kemendes PDTT juga mesti mempertimbangkan apakah ketentuan perpanjangan masa jabatan itu berlaku surut atau tidak.

Hal ini akan berdampak pada kades yang saat ini telah menjabat.

Ia mencontohkan, terdapat kades yang menjabat tiga kali dengan total masa jabatan 6 tahun per periode.

“(Jika perpanjangan masa jabatan disahkan) apakah dia ditambah? Jadi 3 tahun ya banyak lah problematikanya,” tutur Budi.

Baca juga: Dihujat Warganet Usai Sentil Nama Jokowi, Kades Arif Mengaku Juga Dimarahi Istri dan Anak

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode.

Usulan kades ini dikritik sejumlah pihak.

Pakar hukum tata negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari misalnya, memandang perpanjangan ini bisa menjadi bagian rencana untuk mengendalikan kades demi kepentingan politik di 2024.

Di sisi lain, UU Tentang Desa yang menyatakan kades bisa menjabat selama 3 periode. Artinya, seseorang bisa menjabat kades selama 27 tahun.

Baca juga: Sentil Nama Jokowi untuk Candaan, Kades di Grobogan Mengaku Tak Pernah Punya Handphone

"Sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama, terlalu lama, dia akan koruptif dan kepala desa ini hendak disenangkan karena dia simpul paling ujung dari pemerintahan," kata Feri.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Nasional
Menhub Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional pada 15 April 2023

Menhub Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional pada 15 April 2023

Nasional
H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap

H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap

Nasional
Panglima TNI Lepas 900 Personel Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini, Berikut Tugasnya

Panglima TNI Lepas 900 Personel Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini, Berikut Tugasnya

Nasional
Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya Baru: Jangan Ragu Tindak Pemecah Belah

Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya Baru: Jangan Ragu Tindak Pemecah Belah

Nasional
KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

Nasional
Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Nasional
Menhub Peringatkan Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Seenaknya Jelang Lebaran

Menhub Peringatkan Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Seenaknya Jelang Lebaran

Nasional
Gesit Tangani Covid-19, RS PTFI Terima 2 Penghargaan PPKM Award 2023

Gesit Tangani Covid-19, RS PTFI Terima 2 Penghargaan PPKM Award 2023

Nasional
Deklarasi Besar Koalisi Perubahan Menunggu Disepakatinya Figur Cawapres

Deklarasi Besar Koalisi Perubahan Menunggu Disepakatinya Figur Cawapres

Nasional
Menhub: Pemudik Tahun ini Naik dari 85 Juta Jadi 123 Juta Orang

Menhub: Pemudik Tahun ini Naik dari 85 Juta Jadi 123 Juta Orang

Nasional
Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Nasional
Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Nasional
30 Tahun Sejahterakan Kaum Duafa, Dompet Raih 2 Penghargaan Baznas Award 2023

30 Tahun Sejahterakan Kaum Duafa, Dompet Raih 2 Penghargaan Baznas Award 2023

Nasional
Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tiadakan Bukber Jajaran Pemda

Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tiadakan Bukber Jajaran Pemda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke