Salin Artikel

Kemendes Fokus Pada Total Masa Jabatan Kades, 18 atau 27 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah membahas total masa jabatan kepala desa menjadi 18 atau 27 tahun.

Pembahasan ini dilakukan menyusul tuntutan dari ratusan kepala desa yang meminta masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun.

Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Budi Arie Setiadi menyebut, saat ini pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut.

“Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2023).

Menurut Budi, gagasan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, sejauh ini adalah masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun, mereka dibatasi hanya bisa menjabat 2 periode.

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, kades menjabat selama 6 tahun. Mereka bisa menduduki posisi itu dalam 3 periode.

Artinya, jika pemerintah dan DPRD pada akhirnya sepakat masa jabatan kades 9 tahun dan bisa menjabat 3 periode, mereka bisa duduk sebagai kades selama 27 tahun.

“Itu gagasannya Pak Menteri begitu, 9 (tahun) kali 2 (periode), bukan 9 (tahun) kali 3 (periode),” ujarnya.

Selain persoalan total masa jabatan kades yang sampai saat ini masih menjadi pembahasan, Kemendes PDTT juga memandang usulan perpanjangan masa jabatan itu sendiri perlu dikaji secara mendalam.

Budi menyebut, kajian itu harus dilakukan dengan serius serta melibatkan seluruh pihak. Sebab, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) aturan tersebut harus komprehensif.

Budi menjelaskan, kondisi kades di berbagai daerah di Indonesia saat ini berbeda-beda.

“Karena periode kades di desa-desa dipilih tidak serentak,” tutur Budi.

Selain itu, Kemendes PDTT juga mesti mempertimbangkan apakah ketentuan perpanjangan masa jabatan itu berlaku surut atau tidak.

Hal ini akan berdampak pada kades yang saat ini telah menjabat.

Ia mencontohkan, terdapat kades yang menjabat tiga kali dengan total masa jabatan 6 tahun per periode.

“(Jika perpanjangan masa jabatan disahkan) apakah dia ditambah? Jadi 3 tahun ya banyak lah problematikanya,” tutur Budi.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode.

Usulan kades ini dikritik sejumlah pihak.

Pakar hukum tata negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari misalnya, memandang perpanjangan ini bisa menjadi bagian rencana untuk mengendalikan kades demi kepentingan politik di 2024.

Di sisi lain, UU Tentang Desa yang menyatakan kades bisa menjabat selama 3 periode. Artinya, seseorang bisa menjabat kades selama 27 tahun.

"Sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama, terlalu lama, dia akan koruptif dan kepala desa ini hendak disenangkan karena dia simpul paling ujung dari pemerintahan," kata Feri.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/23/05523011/kemendes-fokus-pada-total-masa-jabatan-kades-18-atau-27-tahun

Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke