“(Jika perpanjangan masa jabatan disahkan) apakah dia ditambah? Jadi 3 tahun ya banyak lah problematikanya,” tutur Budi.
Baca juga: Dihujat Warganet Usai Sentil Nama Jokowi, Kades Arif Mengaku Juga Dimarahi Istri dan Anak
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode.
Usulan kades ini dikritik sejumlah pihak.
Pakar hukum tata negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari misalnya, memandang perpanjangan ini bisa menjadi bagian rencana untuk mengendalikan kades demi kepentingan politik di 2024.
Di sisi lain, UU Tentang Desa yang menyatakan kades bisa menjabat selama 3 periode. Artinya, seseorang bisa menjabat kades selama 27 tahun.
Baca juga: Sentil Nama Jokowi untuk Candaan, Kades di Grobogan Mengaku Tak Pernah Punya Handphone
"Sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama, terlalu lama, dia akan koruptif dan kepala desa ini hendak disenangkan karena dia simpul paling ujung dari pemerintahan," kata Feri.
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.