Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/01/2023, 18:42 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyebut, perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun hanya bermanfaat untuk kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Asri Anas mengatakan, masyarakat belum tentu merasa senang dengan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD.

Sebagaimana diketahui, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI guna menuntut perpanjangan masa jabatan mereka menjadi 9 tahun.

“Kalau masa jabatan itu bisa jadi hanya kepala desa saja dengan BPD yang mendapat manfaat, masyarakat belum tentu suka,” kata Anas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: Apdesi: PDI-P dan PKB Gencar Goda Para Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun

Anas menuturkan, isu-isu yang Apdesi perjuangkan berkaitan dengan anggaran dana desa. Mereka meminta kucuran dana dari pemerintah pusat itu dinaikkan.

Menurut Anas, kenaikan anggaran dana desa akan berdampak pada masyarakat di desa.

Ia menyatakan, Apdesi tidak berperan menggerakkan para kades itu turun ke jalan dalam tuntutan perpanjangan masa jabatan kades.

Namun demikian, Anas tidak menampik anggota Apdesi ikut bergabung dalam unjuk rasa tersebut.

Pihaknya hanya menerbitkan edaran agar mereka tidak mengenakan seragam Apdesi dan tidak melarang anggotanya bergabung massa aksi.

Sebab, kata Anas, banyak dari mereka tertarik oleh godaan partai politik yang menawarkan perpanjangan masa jabatan kades.

Baca juga: Bahaya di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Gubernur, Hingga Presiden...

“Kalau Apdesi turun (secara organisasi) bisa banyak benar, sehingga kita enggak pernah mau serius untuk menanggapi itu,” tuturnya.

Anas mengatakan, selama enam hingga 8 tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan mereka menjadi 9 tahun.

Namun, dalam setahun terakhir, sejumlah kader PDI Perjuangan dan PKB “menggonda” mereka dengan masa perpanjangan masa jabatan.

Menurut Anas, para kades menyadari godaan itu disampaikan agar parpol tersebut mendapatkan empati dan mendapat dukungan dari mereka.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bahaya bagi Demokrasi tapi Dapat Lampu Hijau Pemerintah

“Sehingga enggak pernah tuh dalam 6 dalam 8 tahun ini mana pernah namanya kepala desa menuntut yang namanya 9 tahun (masa jabatan),” kata Anas.

“Ya parpol yang memulai terutama PDI dan PKB,” tambahnya.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun diperpanjang. Mereka kemudian ditemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.

Kompas.com telah menghubungi Sekjen PDI P Hasto Kristianto, Ketua DPP PDI P Djarot Saiful Hidayat, dan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid untuk mengkonfirmasi hal ini.

Namun, hingga berita ini ditulis, mereka belum merespons.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Nasional
Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Nasional
Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Nasional
PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Nasional
Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Nasional
Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk 'Over' Intervensi Pemerintah

Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk "Over" Intervensi Pemerintah

Nasional
Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Nasional
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Nasional
Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Nasional
Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke