JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sebab, jika kinerjanya buruk, kades bisa diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Masyarakat jangan khawatir, karena pemerintah dalam hal ini Kemendagri punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk," ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers Kemendes PDTT, Jumat (20/1/2023).
"Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kades yang kinerjanya sangat buruk," katanya lagi.
Baca juga: Puan Sebut Akan Diskusi dengan Pemerintah Usai Jokowi Disebut Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Abdul Halim mengungkapkan, ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama presiden berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk.
"Nah, kalau bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi kades,” ujarnya.
Abdul Halim mengatakan, masa jabatan kades yang diusulkan selama sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Salah satunya, para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya.
Selain itu, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).
Baca juga: Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Pakar Singgung soal Wacana Presiden 3 Periode
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," kata Abdul Halim.
Lebih lanjut, ia mengatakan, fakta konflik polarisasi pasca-pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Akibatnya, pembangunan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.
“Artinya, apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujar kakak politisi Muhaimin Iskandar itu.
Sehingga, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pasca-pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan ditambah.
Baca juga: Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki
Abdul Halim juga mengatakan, penambahan masa jabatan kades juga sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.