Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes Sebut Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga

Kompas.com - 20/01/2023, 09:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan selama sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Salah satunya para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warga.

Selain itu, dengan kebijakan ini, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers Kemendes PDTT, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Jokowi Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Tinggal Tunggu DPR

Menurut Abdul Halim, fakta konflik polarisasi usai pilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, pembangunan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ungkapnya

Sehingga, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik usai pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan ditambah.

Abdul Halim pun menyebutkan, penambahan masa jabatan kades juga sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.

"Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca-pilkades," kata Abdul Halim.

Selain itu, jika kinerja kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. "Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk," tutur Abdul Halim.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi kades,” jelasnya.

Baca juga: Kades Demo di DPR Tuntut Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Ditemui Pimpinan DPR

Abdul Halim memastikan, pihaknya akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan, lembaganya akan mengakomodasi permintaan revisi UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal itu disampaikan Toha di sela-sela aksi demonstrasi oleh ribuan kades di depan Gedung DPR RI, yang mendorong revisi UU tersebut.

Diketahui, salah satu poin tuntutan ribuan kades tersebut adalah perihal masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com