Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil Jokowi ke Istana, Budiman Sudjatmiko Bahas Masa Jabatan Kepala Desa

Kompas.com - 17/01/2023, 19:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Pl) Budiman Sudjatmiko bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Budiman mengaku datang memenuhi undangan dari Presiden untuk membicarakan soal masa jabatan kepala desa.

"Tadi Bapak (Presiden) itu banyak bertanya soal keadaan. Kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui," ujar Budiman usai pertemuan.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Dorong Revisi Undang-undang Desa, Ini Alasannya

Budiman mengaku tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi.

Hanya saja, selama ini memang dia banyak bergiat dalam persoalan desa.

"Saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodisasi jabatan kepala desa. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, di mana saya juga ikut mengegolkannya, itu kan jabatan kepala desa itu per periode enam tahun dikali tiga," tutur Budiman.

Berdasarkan UU tersebut, kepala desa maksimal bisa menjabat selama 18 tahun.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, aturan tersebut membuat boros dan banyak menimbulkan gesekan sosial.

"Karena kalau kita pilihan kepala desa kan dengan (melawan) tetangga, dengan saudara sendiri itu kadang-kadang dua tahun, tiga tahun (efek konfliknya)," ujar dia

"Dua tahun pertama itu enggak selesai konfliknya sehingga sisa tiga tahun atau empat tahun enggak cukup untuk membangun desa," kata Budiman.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko dan Partai Rakyat Demokratik

Di sisi lain, setelah masa jabatan enam tahun selesai, harus ada pemilihan kepala desa (pilkades) lagi.

"Sehingga kerja konsentrasi membangun desa (hanya) dua atau tiga tahun. Sementara tiga atau empat tahun habis untuk berkelahi," kata Budiman.

"Nah ada tuntutan ini diganti menjadi 9 tahun periode (jabatannya) bisa kali dua atau terserahlah ya, tetapi jabatannya enggak 6 tahun periodenya," tutur mantan aktivis 98 itu.

Saat membicarakan soal tuntutan itu, kata Budiman, Presiden Jokowi menyatakan sepakat.

Presiden juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.

"Beliau setuju dengan tuntutan itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan Amici Curiae, Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan Amici Curiae, Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com