JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.
Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/2023).
Menurut Budiman, masa jabatan selama sembilan tahun itu merupakan salah satu poin dari tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi di Gedung DPR pada Selasa.
Baca juga: Dipanggil Jokowi ke Istana, Budiman Sudjatmiko Bahas Masa Jabatan Kepala Desa
Saat membicarakan soal tuntutan itu, Budiman mengatakan, Presiden Jokowi menyatakan sepakat.
Presiden, kata dia, juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.
"Pak Presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal ya. Memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," ujar Budiman usai pertemuan.
"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," ujarnya.
Budiman lantas menjelaskan, dirinya tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi. Hanya saja, selama ini memang dirinya banyak bergiat dalam persoalan desa.
Salah satunya adalah saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014, dirinya ikut mendorong disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodisasi jabatan kepala desa. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, di mana saya juga ikut menge-gol-kannya, itu kan jabatan kepala desa itu per periode enam tahun dikali tiga," tutur Budiman.
Sehingga, menurut UU tersebut, kepala desa maksimal bisa menjabat selama 18 tahun.
Namun demikian, berdasarkan temuan di lapangan dirasakan bahwa kondisi tersebut boros dan banyak menimbulkan gesekan sosial.
"Karena kalau kita pilihan kepala desa kan dengan (melawan) tetangga, dengan saudara sendiri itu kadang-kadang dua tahun, tiga tahun (efek konfliknya)," ungkap Budiman.
"Dua tahun pertama itu enggak selesai konfliknya sehingga sisa tiga tahun atau empat tahun enggak cukup untuk membangun desa," lanjutnya.
Baca juga: Kata Budiman Sudjatmiko, Jokowi Setuju Jabatan Kades 9 Tahun
Di sisi lain, setelah masa jabatan enam tahun selesai harus ada pemilihan kepala desa (pilkades) lagi.