Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Kejagung Sebut Bharada E Pelaku Utama dan Tak Bisa Jadi "Justice Collaborator" | PKB Sebut Parpol Calon Peserta Koalisi Tak Bisa Tentukan Capres

Kompas.com - 20/01/2023, 06:20 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), menuai polemik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menjadi sorotan karena tuntutan itu. Sebab tuntutan terhadap Richard dinilai lebih tinggi dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga sebagai salah satu otak peristiwa pembunuhan itu.

Polemik lainnya adalah Richard mulanya disebut sebagai pihak yang mengungkap kasus itu, meski dia adalah pelaku penembakan terhadap Yosua. Namun, kini Kejagung menyatakan justru keluarga mendiang Yosua yang membongkar kasus dugaan pembunuhan itu.

Kejagung lantas menyampaikan sejumlah alasan buat mendukung keputusan itu.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Jaksa Tidak Masuk Angin Saat Tuntut 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

1. Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi "Justice Collaborator"

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.

"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ia merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK kepada ajudan Ferdy Sambo itu.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Bantah Kejagung, LPSK: Penyidik yang Menyatakan Bharada E Bukan Pelaku Utama

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengatakan hal serupa.

Menurut dia, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Adapun bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.

"Beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.

Baca juga: Kejagung Sebut Bukan Bharada E yang Pertama Ungkap Fakta Hukum, tapi Keluarga Brigadir J

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Richard dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: LPSK Minta Kejagung Baca Ulang UU PSK karena Sebut Bharada E Tak Bisa Jadi Justice Collaborator

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Para terdakwa itu dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

2. Meski Parpol Lain Bergabung, Pengusungan Capres-Cawapres PKB-Gerindra Ditentukan Prabowo-Muhaimin

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengungkapkan, keputusan pengusungan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) koalisi PKB-Gerindra tetap diputuskan oleh ketua umum masing-masing. Hal itu tak berubah, meskipun nantinya anggota koalisi bertambah.

“Yang lain ngikut, tapi persoalan apa yang diputuskan oleh kedua ketua umum ini kita ikuti,” ujar Daniel ditemui di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023) malam.

Ia menegaskan, sejauh ini figur capres atau cawapres dari koalisi PKB-Gerindra tak lepas dari Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar. Namun demikian, ia tak menutup kemungkinan muncul figur lain, bergantung keputusan kedua tokoh tersebut.

“Tapi kalau ada kejutan di luar dua nama itu, ya kita tunggu. (Sebab) yang memutuskan dua ketua umum ini,” papar dia.

Baca juga: PKB Sebut Peluang Kerja Sama dengan PDI-P Terbuka jika Capresnya Cocok

Di sisi lain, Daniel mengungkapkan, masih terbuka kemungkinan PKB bekerja sama dengan PDI-P.

Tentunya, jika capres yang diusung partai banteng itu dinilai cocok dengan PKB.

“Segala kemungkinan ada. Cair sih enggak ya, tetapi kan politik itu seni kemungkinan,” tutur dia.

“Meskipun kita solid, tapi kita tidak tahu sebelum nanti pada hari H-nya mengajukan (capres) ke KPU, dan ditetapkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhaimin mengungkapkan, salah satu pertimbangan pengusungan capres-cawapres koalisi PKB-Gerindra adalah anggota parpol baru.

Baca juga: Capres-Cawapres Koalisi PKB-Gerindra Bakal Diumumkan Setelah Parpol Lain Bergabung

Di samping itu, koalisi juga menunggu langkah pencapresan dari kompetitornya, termasuk PDI-P.

“Salah satu pertimbangan (menunggu capres PDI-P). Tapi saya berharap lebih cepat,” sebutnya.

Sampai kini PKB-Gerindra belum menentukan siapa figur capres-cawapresnya.

Kesepakatannya, keputusan itu ada di tangan Muhaimin dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com