JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Ediwn Partogi menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana yang menyebut Richard Eliezer tak bisa jadi seorang justice collaborator (JC).
Edwin mengatakan, Kejagung harus membaca kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia lantas secara spesifik menyebut bahwa pasal-pasal yang menjadi kriteria seorang justice collaborator.
"Baca saja Pasal 28 ayat 2 huruf a. Lalu, lihat (juga) pasal 5 ayat 2 dan penjelasannya," ujar Edwin melalui pesan singkat, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Menyesalkan Sekali
Dalam Pasal 28 Ayat 2 huruf a UU Perlindungan Saksi Korban dijelaskan bahwa "Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan KEPUTUSAN LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2)".
Merujuk pada Pasal 5 Ayat 2 disebutkan hak seorang saksi atau korban yang dilindungi LPSK diberikan sesuai dengan keputusuan LPSK.
Dalam Pasal 5 Ayat 3 dijelaskan bahwa hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli termasuk orang yang memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara pidana.
"Dalam penjelasan (Pasal 5 Ayat 2) disebutkan tindak pidana yang tidak definitif tapi disebutkan tindak pidana yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Edwin.
Baca juga: Kejagung Pertimbangkan Banyak Aspek Sebelum Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2: "Yang dimaksud dengan "tindak pidana dalam kasus tertentu" antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya".
Dasar dari pasal-pasal tersebut yang disebut Edwin menjadikan status Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator bisa diterima.
Edwin juga menegaskan bahwa Richard Eliezer bukanlah seorang pelaku utama dari keterangan penyidik kepolisian.
"Dulu hal itu kami tanyakan pertama (sebelum melindungi Richard) ketika bertemu dengan penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama," ujar Edwin.
Baca juga: Kejagung Tak Akan Revisi Tuntutan Bharada E, Jampidum: Sudah Benar
Sebelumnya, Jampidum Fadil Zumhana menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Hal itu dikatakan Fadil merespons LPSK yang mengatakan jaksa seharusnya meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK.