JAKARTA, KOMPAS.com - Kejakaaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer bukan orang pertama yang menguak fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keluarga Brigadir J adalah pihak pertama yang menguak fakta kejadian pembunuhan berencana itu.
"Kemudian diktum, deliktum yang dilakukan tindak pidana Eliezer, RE, sebagai eksekutor yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Jadi, dia bukan penguak, mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," sambungnya.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Jaksa Dinilai Abaikan Rasa Keadilan Masyarakat
Menurutnya, hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa dalam menentukan tuntutan kepada Bharada E.
Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan 12 tahun itu diberikan karena Bharada E adalah pelaku dalam penembakan Brigadir J.
Ketut juga menekankan bahwa JC dalam kejadian pembunuhan berencana tidak diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Adapun bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
"Itu menjadi bahan pertimbangan. Tapi, beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan sema nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan korban," ucapnya.
Baca juga: Soal Tuntutan Bharada E, Kejagung: LPSK Tidak Boleh Intervensi Jaksa
Dalam sidang pada Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Kejagung Tak Akan Revisi Tuntutan Bharada E, Jampidum: Sudah Benar
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.