JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana memastikan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak masuk angin.
Fadil memastikan tuntutan dibuat dengan parameter yang jelas dan tidak bisa diintervensi siapapun.
"Ini saya ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewangan penuh dan kami dalam tuntutan ada parameter yang jelas. Tidak bisa diintervensi siapapun," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/12/2023).
Baca juga: Kejagung Sebut Bukan Bharada E yang Pertama Ungkap Fakta Hukum, tapi Keluarga Brigadir J
"Masuk angin? Nggak ada masuk angin. Ini saya tegaskan," tegasnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer atau E dituntut 12 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lain yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Fadil pun menjelaskan, sejak awal proses prapenuntutan pihaknya bekerja secara terbuka.
"Saya dari awal proses prapenuntutan tidak ada masuk angin. Bekerja dengan penuh keterbukaan. Media apapun nanya saya jawab" ucapnya.
Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus itu, pembunuhan berencana tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.