JAKARTA, KOMPAS.com - Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara yang menjadi tersangka dugaan kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, akan segera menjalani sidang.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menuturkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara Yosep dan Eko di Pengadilan Negeri Bandung.
"Selain itu, surat dakwaan juga turut diserahkan, baik ke PN Bandung maupun kepada pihak tersangka," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Suap Hakim Agung, Yosep Parera Mengaku Dimintai Uang Ratusan Ribu Dollar untuk 3 Perkara Intidana
Ali mengatakan, sidang perdana akan digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (18/1/2023).
"Akan disampaikan perkembangannya," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Yosep Parera mengakui ada pihak yang menawarkan untuk membantu pengurusan sebuah perkara di Mahkamah Agung (MA).
Yosep juga tak memungkiri pengurusan perkara yang bergulir di MA itu dibarengi dengan permintaan sejumlah uang.
Baca juga: KPK Periksa Kolega Pengacara Yosep Parera Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Ada permintaan lah (uang untuk pengurusan perkara)," ujar Yosep saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) dari Gedung Merah Putih KPK, 23 September 2022.
Yosep diketahui menjadi salah seorang tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Yosep bersama Eko Suparno juga mengaku telah memberikan uang kepada seseorang di MA untuk pengurusan perkara tersebut.
"Saya dan mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia (yang menerima uang) Panitera atau bukan," kata Yosep.
Baca juga: Tanggapi Suap Yosep Parera ke Hakim Agung, Pukat: Salah Ya Salah
"Intinya, kami akan buka semua. Kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami," katanya melanjutkan.
Yosep lantas menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengacara di Indonesia atas tindakan yang telah dilakukan.
Ia berharap, tidak ada lagi pengacara yang terjerat kasus hukum, termasuk tindak pidana korupsi seperti yang menjerat dirinya.
Adapun KPK menetapkan 10 orang tersangka dari hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Kuasa Hukum Yosep Parera Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Ungkap Isi Surat yang Ditulis Kliennya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.