JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat hakim agung terkait dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, empat Hakim Agung yang diperiksa adalah Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif.
Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan tersangka lainnya pada hari ini, Kamis (19/1/2023) di gedung Mahkamah Agung.
“Bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim dan Syamsul Maarif,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dari Penyuap
Ali menyebut, penyidik memutuskan memeriksa para saksi tersebut di gedung MA karena mereka memiliki jadwal persidangan.
Di saat yang bersamaan, penyidik KPK harus segera menuntaskan berkas perkara Sudrajad Dimyati dan 13 tersangka lainnya.
“Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung,” ujar Ali.
Menurutnya, dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami pengetahuan mereka mengenai perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati dan tersangka lain.
Baca juga: Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Disidang
“Terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan,” tutur Ali.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni merupakan majelis yang menyidangkan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Keduanya menyidangkan kasus pidana bersama Gazalba Saleh, hakim agung yang menjadi tersangka karena menerima diduga menerima suap.
KPK menduga putusan majelis hakim yang diketuai Sri itu dikondisikan suap debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Sesalkan Hakim Hanya Pertimbangkan Petitum soal Rehabilitasi Nama Baik
Sementara, Hakim Agung Ibrahim dan Syamsul Maarif menyidangkan kasasi perkara perdata KSP Intidana bersama Sudrajad Dimyati.
Putusan majelis itu juga diduga telah dikondisikan dengan sejumlah uang oleh pihak KSP Intidana.
Sebagai informasi, Pengacara KSP Intidana, Yosep Parera mengaku dimintai sejumlah uang oleh kepaniteraan MA, Desy Yustria. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Jumlah yang yang dimintakan antara lain, 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura.
Baca juga: KPK Panggil Staf Perdata Khusus MA Terkait Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati
Uang ini dimintakan kepada KSP Intidana melalui Yosep Parera terkait kepengurusan tiga perkara, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan peninjauan kembali (PK).
“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Diterima
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.