Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang: DPRD DKI Digeledah hingga Modus Serupa Kasus Munjul

Kompas.com - 19/01/2023, 08:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019 memasuki babak baru.

Adapun Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan ini bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Adi Marsudi yang bertempat di lantai 10 gedung anggota dewan pada Selasa (17/1/2023) sore.

Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik juga menggeledah ruang kerja mantan politikus Gerindra yang masih duduk di kursi DPRD, M Taufik. Ruangannya bertempat di lantai 2 gedung DPRD DKI. Adapun pada Kamis 8 September 2022, M Taufik telah dipanggil untuk menghadap penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

“Iya (KPK geledah ruang kerja Prasetyo dan M Taufik), lantai 10 (Gedung DPRD DKI) kan teman-teman juga tahu di sana kan ada lantai 10, saya sebutkan termasuk di lantai 2,” kata Ali saat ditemui di KPK, Rabu (18/1/2023).

Ali menuturkan, tim antirasuah setidaknya menggeledah enam tempat di kantor anggota dewan DKI Jakarta, yakni lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan ruang Komisi C.

Adapun lantai 10 ditempati Prasetyo, lantai 8 Fraksi PDI Perjuangan, lantai 6 Fraksi Golkar dan PSI, lantai 6 Fraksi PKS dan PKB-PPP, serta lantai 2 ditempati Fraksi Gerindra.

“Dari penggeledahan KPK, tim penyidik KPK mendapatkan beberapa dokumen dan bukti elektronik,” ujar Ali.

KPK menolak memberikan keterangan terkait bentuk-bentuk dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dari setiap ruangan.

Lembaga antirasuah khawatir, jika informasi tersebut dibuka ke publik proses penyidikan bisa terganggu.

“Khawatirnya mengganggu proses penyidikan. Ketika seorang dipanggil saksi, sudah dijelaskan tahu ada barang yang ditemukan di sana saat penggeledahan,” ucap Ali.

Baca juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

Ali menuturkan, sejumlah barang bukti yang diamankan masih terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Termasuk di dalamnya adalah kucuran modal untuk pembelian lahan di Pulo Gebang.

Sudah ada tersangka

Menurutnya, KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com