Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang: DPRD DKI Digeledah hingga Modus Serupa Kasus Munjul

Kompas.com - 19/01/2023, 08:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019 memasuki babak baru.

Adapun Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan ini bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Adi Marsudi yang bertempat di lantai 10 gedung anggota dewan pada Selasa (17/1/2023) sore.

Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik juga menggeledah ruang kerja mantan politikus Gerindra yang masih duduk di kursi DPRD, M Taufik. Ruangannya bertempat di lantai 2 gedung DPRD DKI. Adapun pada Kamis 8 September 2022, M Taufik telah dipanggil untuk menghadap penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

“Iya (KPK geledah ruang kerja Prasetyo dan M Taufik), lantai 10 (Gedung DPRD DKI) kan teman-teman juga tahu di sana kan ada lantai 10, saya sebutkan termasuk di lantai 2,” kata Ali saat ditemui di KPK, Rabu (18/1/2023).

Ali menuturkan, tim antirasuah setidaknya menggeledah enam tempat di kantor anggota dewan DKI Jakarta, yakni lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan ruang Komisi C.

Adapun lantai 10 ditempati Prasetyo, lantai 8 Fraksi PDI Perjuangan, lantai 6 Fraksi Golkar dan PSI, lantai 6 Fraksi PKS dan PKB-PPP, serta lantai 2 ditempati Fraksi Gerindra.

“Dari penggeledahan KPK, tim penyidik KPK mendapatkan beberapa dokumen dan bukti elektronik,” ujar Ali.

KPK menolak memberikan keterangan terkait bentuk-bentuk dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dari setiap ruangan.

Lembaga antirasuah khawatir, jika informasi tersebut dibuka ke publik proses penyidikan bisa terganggu.

“Khawatirnya mengganggu proses penyidikan. Ketika seorang dipanggil saksi, sudah dijelaskan tahu ada barang yang ditemukan di sana saat penggeledahan,” ucap Ali.

Baca juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

Ali menuturkan, sejumlah barang bukti yang diamankan masih terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Termasuk di dalamnya adalah kucuran modal untuk pembelian lahan di Pulo Gebang.

Sudah ada tersangka

Menurutnya, KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan yang kami lakukan ini,” tuturnya.

Namun demikian, KPK baru akan membuka identitas para tersangka setelah penyidikan perkara ini dinilai cukup.

Konstruksi perkara dimaksud, perbuatan para tersangka, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat dilakukan penahanan.

“Kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka termasuk konstruksinya, termasuk kerugian keuangan negaranya berapa,” ujar Ali.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).

Saat ditanya apakah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan kembali menjadi tersangka, Ali enggan menjawab.

Adapun Yoory saat ini mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Ali hanya tertawa dan menyatakan bahwa tersangka akan diumumkan pada saat penyidikan dinilai cukup.

“Nanti kami umumkan siapa saja,” kata Ali

Modus serupa kasus Munjul buat kerugian ratusan miliar

Modus yang digunakan pelaku dalam perkara Pulo Gebang disebut mirip dengan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Meski demikian, Ali membantah bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Munjul.

Menurutnya, KPK menemukan fakta-fakta lain terkait proses pengadaan tanah yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Modusnya sama tapi nilainya lebih besar untuk yang di Pulo Gebang,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Ali hanya menyebut bahwa perbuatan tersangka membuat negara rugi hingga ratusan miliar rupiah.

“Kerugian negaranya sudah saya sebutkan ya, clue-nya ratusan miliar,” kata Ali.

Adapun kasus Munjul disebut membuat negara mengalami kerugian keuangan setidaknya Rp 152,5 miliar.

Adapun modus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pernah dibeberkan Direktur Penyidikan KPK pada 2021, Setyo Budiyanto.

Ia mengungkapkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019 dipimpin Yoory. Perusahaan BUMD DKI Jakarta itu bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo dalam pengadaan tanah.

"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).

Setyo menuturkan, pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta perjanjian Jual Beli di hadapan notaris antara Yoory dengan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Penandatanganan dilakukan di Kantor Sarana Jaya.

Setyo melanjutkan, pada saat yang sama pihak Sarana Jaya membayar 50 persen dari nominal transaksi sebesar Rp 108.9 miliar ke rekening Anja pada Bank DKI.

Baca juga: KPK: Kerugian Negara dalam Pengadaan Lahan Pulogebang Ratusan Miliar, Lebih Tinggi dari Kasus Munjul

Beberapa waktu kemudian, Yoory memerintahkan Sarana Jaya kembali membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.

Saat itu KPK menduga, Saran Jaya melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya adalah tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Selain itu, Sarana Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat tidak sesuai SOP. Kemudian, dokumen juga disusun dengan tanggal mundur atau backdate.

Lebih lanjut, KPK menduga terdapat kesepakatan awal antara Anja dengan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi pembelian lahan itu dilakukan.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Setyo.

Sebelumnya juga, KPK sempat menyatakan sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Baca juga: Ruang Kerja M Taufik Digeledah KPK, Pimpinan DPRD DKI: Barang-barang Pribadi Sudah Tak Ada

Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya),” ujar Ali, Jumat (15/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com