“KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan yang kami lakukan ini,” tuturnya.
Namun demikian, KPK baru akan membuka identitas para tersangka setelah penyidikan perkara ini dinilai cukup.
Konstruksi perkara dimaksud, perbuatan para tersangka, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat dilakukan penahanan.
“Kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka termasuk konstruksinya, termasuk kerugian keuangan negaranya berapa,” ujar Ali.
Saat ditanya apakah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan kembali menjadi tersangka, Ali enggan menjawab.
Adapun Yoory saat ini mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Ali hanya tertawa dan menyatakan bahwa tersangka akan diumumkan pada saat penyidikan dinilai cukup.
“Nanti kami umumkan siapa saja,” kata Ali
Modus yang digunakan pelaku dalam perkara Pulo Gebang disebut mirip dengan korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Meski demikian, Ali membantah bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Munjul.
Menurutnya, KPK menemukan fakta-fakta lain terkait proses pengadaan tanah yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Modusnya sama tapi nilainya lebih besar untuk yang di Pulo Gebang,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Ali hanya menyebut bahwa perbuatan tersangka membuat negara rugi hingga ratusan miliar rupiah.
“Kerugian negaranya sudah saya sebutkan ya, clue-nya ratusan miliar,” kata Ali.