Adapun kasus Munjul disebut membuat negara mengalami kerugian keuangan setidaknya Rp 152,5 miliar.
Adapun modus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pernah dibeberkan Direktur Penyidikan KPK pada 2021, Setyo Budiyanto.
Ia mengungkapkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019 dipimpin Yoory. Perusahaan BUMD DKI Jakarta itu bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo dalam pengadaan tanah.
"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
Setyo menuturkan, pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta perjanjian Jual Beli di hadapan notaris antara Yoory dengan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Penandatanganan dilakukan di Kantor Sarana Jaya.
Setyo melanjutkan, pada saat yang sama pihak Sarana Jaya membayar 50 persen dari nominal transaksi sebesar Rp 108.9 miliar ke rekening Anja pada Bank DKI.
Baca juga: KPK: Kerugian Negara dalam Pengadaan Lahan Pulogebang Ratusan Miliar, Lebih Tinggi dari Kasus Munjul
Beberapa waktu kemudian, Yoory memerintahkan Sarana Jaya kembali membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.
Saat itu KPK menduga, Saran Jaya melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya adalah tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Selain itu, Sarana Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat tidak sesuai SOP. Kemudian, dokumen juga disusun dengan tanggal mundur atau backdate.
Lebih lanjut, KPK menduga terdapat kesepakatan awal antara Anja dengan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi pembelian lahan itu dilakukan.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Setyo.
Sebelumnya juga, KPK sempat menyatakan sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Baca juga: Ruang Kerja M Taufik Digeledah KPK, Pimpinan DPRD DKI: Barang-barang Pribadi Sudah Tak Ada
Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya),” ujar Ali, Jumat (15/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.