JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Untuk diketahui, pengadaan lahan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa dugaan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan pelaku tersebut disebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan yang kami lakukan ini,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang Jakarta Timur
Namun, Ali enggan menyebutkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut
KPK menyatakan bakal mengungkap nama-nama mereka, detail perbuatan, hingga pasal yang disangkakan saat penyidikan perkara ini dinilai cukup.
Ali hanya menyebut bahwa dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka.
“Tersangka sudah (ditetapkan),” ujar Ali.
Saat ditanya apakah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan kembali menjadi tersangka, Ali enggan menjawab.
Baca juga: KPK Periksa Tokoh Masyarakat Cakung Haji Hadiri Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang
Ali hanya kembali menyebut pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini lebih lanjut.
“Nanti kami umumkan siapa saja,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, perkara ini bukanlah pengembangan dari kasus pengadaan tanah di Munjul.
Namun, pengadaan tanah di Pulo Gebang itu disebut memiliki modus yang mirip dengan kasus korupsi pembelian tanah Munjul.
“Kerugian negaranya sudah saya sebutkan ya clue-nya ratusan miliar,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang