Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Jaksa: Dugaan Pelecehan Skenario Putri Candrawathi Tutupi Peristiwa Sebenarnya

Kompas.com - 18/01/2023, 14:57 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan pengakuan dugaan pelecehan seksual yang dialami terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, yang dituduhkan dilakukan oleh mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 kemungkinan hanya skenario buat menutupi peristiwa yang sebenarnya.

Jaksa menyampaikan hal itu dalam analisis fakta hukum saat membacakan surat tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Namun, apabila pelecehan seksual atau pemerkosaan bukan peristiwa yang sebenarnya, maka menjadi petunjuk kuat bahwa peristiwa pelecehan seksual atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya tejadi," kata jaksa.

Jaksa juga mengutip pernyataan Kriminolog dari Universitas Indonesia, Prof Muhammad Mustofa, yang sebelumnya dihadirkan sebagai ahli, yang menyatakan dugaan pelecehan terhadap Putri bukan menjadi motif utama pembunuhan terhadap Yosua.

Baca juga: BERITA FOTO: Pengunjung Soraki Jaksa Saat Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

"Peristiwa kekerasan skesual atau perkosaan bukan sebagai motif atau latar belakang yang mendahului. Adanya kemarahan pelaku atas peristiwa yang terjadi di Magelang adalah tidak jelas dikarenkan oleh peristiwa apa," ujar jaksa.

Menurut jaksa, jika dihubungkan dengan fakta hasil poligraf terhadap Putri, terutama saat menjawab pertanyaan tentang dugaan perselingkuhan dengan Yosua, maka diyakini memang terjadi peristiwa yang bukan sebuah pelecehan atau perkosaan di Magelang saat itu.

"Hal itu bersesuaian dengan hasil poligraf terhadap terdakwa Putri Candrawathi saat menjawab pertanyaan yang mengatakan ia tidak berselingkuh dengan korban Nofriansyah adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan minus 25," ucap jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Jaksa Sampaikan 4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Putri Candrawathi

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Tuntutan Jaksa: Ferdy Sambo Anggap Putri Candrawathi Cinta Pertama tapi Cuek soal Pelecehan

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com