JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan 2 alasan yang membuat mereka meragukan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diduga melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Jaksa menyampaikan hal itu dalam analisis fakta hukum saat membacakan surat tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah seorang ajudan yang terlatih dan penunjukkannya pastilah sudah berdasarkan penilaian yang ketat," kata jaksa.
Jaksa juga menyatakan ragu atas keterangan Putri yang menuduh Yosua melakukan pelecehan karena hubungannya dengan sang ajudan cukup dekat.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa
"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah orang yang sangat dipercaya yang dilihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas Duren Tiga nomor 46," ucap jaksa.
Menurut jaksa, jika dihubungkan dengan teori relasi kuasa maka dugaan pelecehan dilakukan Yosua kepada Putri menjadi janggal.
"Bahwa ada relasi kuasa antara laki-laki yang melakukan kekerasan seksual, harus ada pertimbangan mengenai risiko yang terjadi, serta keadaan psikologis seorang calon pelaku," kata jaksa.
"Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat jenderal bintang 2 dan memegang jabatan Kadiv Propam maka menjadi janggal keterangan tentang kekerasan seksual atau pemerkosaan," lanjut jaksa.
Baca juga: BERITA FOTO: Pakai Baju Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan
Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri.
Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Baca juga: BERITA FOTO: Hadapi Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi Mengaku Sakit
Sedangkan kemarin jaksa menuntut suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dan merusak bukti elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.