Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/01/2023, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan meragukan pengakuan terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, yang mengeklaim dilecehkan dan dibanting oleh ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 silam.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan analisis fakta hukum dalam tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, berdasarkan teori relasi kuasa, perbuatan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Yosua merupakan sebuah perbuatan yang berisiko tinggi.

Selain itu, pengakuan Putri yang mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Yosua menjadi janggal jika melihat situasi di rumah Magelang pada saat itu.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

"Berdasarkan teori relasi kuasa, perbuatan yang dituduhkan kepada korban Nofriansyah merupakan suatu perbuatan yang berisiko tinggi hingga menjadi janggal jika perbuatan dengan cara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan," kata jaksa.

"Seperti membuka paksa pintu kaca sliding yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan perbuatan-perbuatan janggal lainnya seperti membanting-banting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan ke atas kasur," sambung jaksa.

Jaksa juga mencium kejanggalan lain dari pengakuan Putri yang diduga dilecehkan Yosua.

Sebab menurut pengakuan Putri, dia sempat memanggil Yosua ke dalam kamar setelah dugaan pelecehan seksual dan usai sang ajudan terlibat pertengkaran dengan Kuat Ma'ruf, yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus itu.

"Adanya peristiwa yang janggal dimana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru memanggil pelaku pemerkosaan untuk bertemu dengannya dalam kamar tempat di mana perbuatan kekerasan seksual tersebut dilakukan, bahkan dalam durasi kurang lebih selama 10 menit," papar jaksa.

Baca juga: Menangis Dengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Yosua: Hatiku Semakin Hancur

"Yang substansi pembicaraannya sebatas untuk menyampaikan dengan perkataan, 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign'," lanjut jaksa.

Selain itu, jaksa juga menilai terdapat kejanggalan saat Putri yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Yosua kemudian mengajak pelaku melakukan isolasi mandiri di rumah dinas sang suami, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan.

"Adanya kejanggalan korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru pergi untuk melakukan isolasi mandiri ke tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga nomor 46, tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya," ucap jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Jaksa Ungkap 2 Alasan Meyakini Brigadir J Tak Perkosa Putri Candrawathi

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi: Jaksa Nilai Pelecehan Seksual terhadap Putri Janggal

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri: Kepala Daerah Tolong Lah Berubah...

Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri: Kepala Daerah Tolong Lah Berubah...

Nasional
Ketika Arsul Sani Goda Benny K Harman soal Persiapan Rapat dengan Mahfud MD...

Ketika Arsul Sani Goda Benny K Harman soal Persiapan Rapat dengan Mahfud MD...

Nasional
Alasan Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H

Alasan Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H

Nasional
Menko PMK: 123 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Menko PMK: 123 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Nasional
Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Dana Siapa dan untuk Apa?

Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Dana Siapa dan untuk Apa?

Nasional
Bersama Perusahaan AS, TNI AL Bangun Kapal Pendeteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Bersama Perusahaan AS, TNI AL Bangun Kapal Pendeteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Jokowi Beli Cabai di Pasar Tramo Maros: Di Jawa Harganya Sudah Rp 90.000

Jokowi Beli Cabai di Pasar Tramo Maros: Di Jawa Harganya Sudah Rp 90.000

Nasional
Sekda Riau Disorot gara-gara Istrinya Pamer Kemewahan, Mendagri Perintahkan Klarifikasi

Sekda Riau Disorot gara-gara Istrinya Pamer Kemewahan, Mendagri Perintahkan Klarifikasi

Nasional
Jokowi: Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Akan Hubungkan Makassar dan Manado

Jokowi: Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Akan Hubungkan Makassar dan Manado

Nasional
Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Nasional
Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Nasional
Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Nasional
Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Nasional
Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke