Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Sekuat Tenaga Tahan Tangis

Kompas.com - 18/01/2023, 12:47 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi seketika memejamkan mata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman pidana penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari kursi terdakwa, Putri tampak tertegun. Istri Ferdy Sambo itu lebih banyak menunduk dengan mata terpejam, seolah menahan air mata.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

Tepat ketika jaksa membacakan tuntutan, pengunjung bersorak riuh. Sampai-sampai, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso memperingatkan pengunjung untuk tetap tenang.

Hakim lantas bertanya ke Putri apakah dirinya mengerti tuntutan jaksa atau hendak berkonsultasi ke tim pengacara.

"Saudara terdakwa, Saudara mengerti atau mau konsultasi pada penasihat hukum Saudara? Silakan," kata Hakim Wahyu.

Putri lantas mengangguk dan beranjak menghampiri tim kuasa hukum di meja samping. Tak berapa lama, dia kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

"Mohon izin, Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar Putri.

Baca juga: Jaksa: Pelecehan yang Diklaim Putri Candrawathi Janggal dan Tak Cukup Alat Bukti

Lagi-lagi, raut muka Putri tampak terpukul. Dia memejamkan mata dalam-dalam.

Putri juga sempat menyeka ujung matanya seolah menghapus tangisan. Dia lantas kembali menundukkan kepala.

Lewat pengacaranya, Putri meminta diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

"Saudara akan diperintahkan lagi untuk hadir pada waktu minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi," kata hakim.

Putri pun mengangguk tanda setuju. Dia lantas beranjak dari kursi dan bergegas meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan komentar apa pun.

Adapun dalam perkara ini, Putri dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Putri, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Halaman:


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com