JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum meragukan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan kepada Putri Candrawathi karena sikap sang suami, Ferdy Sambo, seolah terkesan abai dengan hal itu padahal menyatakan sang istri adalah cinta pertamanya.
"Ditambah lagi di mana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan," ucap jaksa saat membacakan analisis fakta hukum dalam tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Bahkan saksi Ferdy Sambo sebelum menuju rumah Duren Tiga nomor 46 mempunyai niat untuk bermain bulutangkis di Depok," ujar jaksa.
Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi: Jaksa Nilai Pelecehan Seksual Terhadap Putri Janggal
Jaksa juga menyampaikan, kejanggalan lain terkait dugaan pelecehan seksual itu karena Putri mengajak Yosua untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Menurut jaksa, sikap Putri yang mengajak Yosua melakukan isolasi mandiri di rumah yang sama pada 8 Juli 2022 tidak memperlihatkan tanda-tanda seorang perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: BERITA FOTO: Pengunjung Soraki Jaksa Saat Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.