Ia lantas membandingkan dengan sikap dan pengorbanan para keluarga korban. Mereka datang ke persidangan dan rela meninggalkan pekerjaannya.
“Rakyat-rakyat jelata ini meninggalkan pekerjaannya hari ini, datang ke sini untuk bisa melihat pihak pihak siapa saja yang bertanggung jawab atas kematian dan kesengsaraan yang diderita oleh anak anaknya,” kata Tegar.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Milik PT Afi Farma ke Kejagung
Terpisah, kuasa hukum Kementerian Kesehatan, Cici Sri Suningsih mengatakan, gugatan class action ini masih bergulir.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kemenkes menghormati proses persidangan.
“Kita hormati proses pengadilan, kita harus ikuti kalau ada hukum acaranya sudah ada jadi kita semuanya menghormati sekali prosesnya,” ujar Cici.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunda pembacaan gugatan yang diajukan keluarga korban gagal ginjal akut selama tiga pekan kedepan.
Persidangan tersebut dihadiri para penggugat yang terdiri dari tiga kelas. Mereka adalah kelas satu yang mewakili 17 korban meninggal dunia; kelas dua yang mewakili korban yang tengah menjalani rawat jalan; dan korban meninggal dunia yang mengkonsumsi obat berbeda.
Namun, perwakilan kelas ketiga tidak dapat menghadiri persidangan karena berdomisili di Kalimantan.
"Majelis akan memanggil lagi lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi pada persidangan Selasa 7 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo.
Sebagai informasi, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).
Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 23 November 2022. Sementara jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.
Baca juga: Ketika BPOM Protes Disalahkan BPKN soal Gagal Ginjal, Sebut Pemeriksaan Sewenang-wenang
Sejumlah keluarga korban gagal ginjal akut kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.
Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.
Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil.
Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.
Baca juga: Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut Ditunda hingga 7 Februari 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.