Pasalnya, kedua pimpinan kementerian dan lembaga itu tidak menghadiri secara langsung sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Iing mengaku kecewa karena Menkes dan Kepala BPOM hanya mengirimkan bawahannya.
Sebagaimana diketahui, 25 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat secara perdata Kemenkes, BPOM, produsen obat, dan pemasok bahan baku ke PN Jakarta Pusat.
“Kita cuma meminta keadilan, jadi harus bertanggung jawab. Mana itu Kepala BPOM, mana itu katanya pimpinan negara, Kementerian Kesehatan, apa, mana? Mereka mana? Kenapa harus yang dikirim tadi cuma anggota," kata Iing saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Iing lantas menekankan bahwa dalam persidangan itu keluarga korban meminta pertanggungjawaban para tergugat.
Proses hukum ini berkaitan dengan nyawa anak-anak yang semestinya bisa tumbuh besar tetapi meninggal karena obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Kesalahan-kesalahan pemerintah tidak ada pengawasan apa segala macam, mana Itu yang kita minta,” ujarnya.
Senada dengan Iing, kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Tegar Putuhena juga menyayangkan sikap Kemenkes dan BPOM yang hanya mengirimkan bawahannya.
Ia mengatakan, semestinya Menkes Budi Gunadi Sadikin yang hadir dan menemui keluarga korban.
“Ini barang tidak perlu ditunda-tunda kalau tergugat itu datang, BPOM itu datang kepalanya datang ke sini bukan ngirim kroconya,” kata Tegar.
“Begitupun dengan Kemenkes datang ke sini ketemu korban minta maaf,” ujarnya lagi.
Menurutnya, persidangan ini bisa diselesaikan dengan cepat jika Kemenkes dan BPOM memiliki iktikad baik.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa perwakilan dari Kemenkes belum mengantongi surat kuasa.
Ia lantas membandingkan dengan sikap dan pengorbanan para keluarga korban. Mereka datang ke persidangan dan rela meninggalkan pekerjaannya.
“Rakyat-rakyat jelata ini meninggalkan pekerjaannya hari ini, datang ke sini untuk bisa melihat pihak pihak siapa saja yang bertanggung jawab atas kematian dan kesengsaraan yang diderita oleh anak anaknya,” kata Tegar.
Terpisah, kuasa hukum Kementerian Kesehatan, Cici Sri Suningsih mengatakan, gugatan class action ini masih bergulir.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kemenkes menghormati proses persidangan.
“Kita hormati proses pengadilan, kita harus ikuti kalau ada hukum acaranya sudah ada jadi kita semuanya menghormati sekali prosesnya,” ujar Cici.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunda pembacaan gugatan yang diajukan keluarga korban gagal ginjal akut selama tiga pekan kedepan.
Persidangan tersebut dihadiri para penggugat yang terdiri dari tiga kelas. Mereka adalah kelas satu yang mewakili 17 korban meninggal dunia; kelas dua yang mewakili korban yang tengah menjalani rawat jalan; dan korban meninggal dunia yang mengkonsumsi obat berbeda.
Namun, perwakilan kelas ketiga tidak dapat menghadiri persidangan karena berdomisili di Kalimantan.
"Majelis akan memanggil lagi lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi pada persidangan Selasa 7 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo.
Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 23 November 2022. Sementara jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.
Sejumlah keluarga korban gagal ginjal akut kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.
Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.
Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil.
Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/18283101/sidang-ditunda-keluarga-korban-gagal-ginjal-akut-mana-itu-kepala-bpom-dan