Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ditunda, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Mana Itu Kepala BPOM dan Kemenkes?

Kompas.com - 17/01/2023, 18:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat sirup tercemar, Iing Syahputra mempertanyakan keberadaan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito.

Pasalnya, kedua pimpinan kementerian dan lembaga itu tidak menghadiri secara langsung sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Iing mengaku kecewa karena Menkes dan Kepala BPOM hanya mengirimkan bawahannya.

Sebagaimana diketahui, 25 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat secara perdata Kemenkes, BPOM, produsen obat, dan pemasok bahan baku ke PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut Ditunda hingga 7 Februari 2023

“Kita cuma meminta keadilan, jadi harus bertanggung jawab. Mana itu Kepala BPOM, mana itu katanya pimpinan negara, Kementerian Kesehatan, apa, mana? Mereka mana? Kenapa harus yang dikirim tadi cuma anggota," kata Iing saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Iing lantas menekankan bahwa dalam persidangan itu keluarga korban meminta pertanggungjawaban para tergugat.

Proses hukum ini berkaitan dengan nyawa anak-anak yang semestinya bisa tumbuh besar tetapi meninggal karena obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Iing mengatakan, terdapat kesalahan pemerintah karena tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya.

“Kesalahan-kesalahan pemerintah tidak ada pengawasan apa segala macam, mana Itu yang kita minta,” ujarnya.

Baca juga: Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Berharap Dapat Keadilan di Sidang Class Action

Senada dengan Iing, kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Tegar Putuhena juga menyayangkan sikap Kemenkes dan BPOM yang hanya mengirimkan bawahannya.

Ia mengatakan, semestinya Menkes Budi Gunadi Sadikin yang hadir dan menemui keluarga korban.

“Ini barang tidak perlu ditunda-tunda kalau tergugat itu datang, BPOM itu datang kepalanya datang ke sini bukan ngirim kroconya,” kata Tegar.

“Begitupun dengan Kemenkes datang ke sini ketemu korban minta maaf,” ujarnya lagi.

Baca juga: Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, 25 Orangtua Korban Jadi Penggugat

Menurutnya, persidangan ini bisa diselesaikan dengan cepat jika Kemenkes dan BPOM memiliki iktikad baik.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa perwakilan dari Kemenkes belum mengantongi surat kuasa.

Ia lantas membandingkan dengan sikap dan pengorbanan para keluarga korban. Mereka datang ke persidangan dan rela meninggalkan pekerjaannya.

“Rakyat-rakyat jelata ini meninggalkan pekerjaannya hari ini, datang ke sini untuk bisa melihat pihak pihak siapa saja yang bertanggung jawab atas kematian dan kesengsaraan yang diderita oleh anak anaknya,” kata Tegar.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Milik PT Afi Farma ke Kejagung

Terpisah, kuasa hukum Kementerian Kesehatan, Cici Sri Suningsih mengatakan, gugatan class action ini masih bergulir.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kemenkes menghormati proses persidangan.

“Kita hormati proses pengadilan, kita harus ikuti kalau ada hukum acaranya sudah ada jadi kita semuanya menghormati sekali prosesnya,” ujar Cici.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunda pembacaan gugatan yang diajukan keluarga korban gagal ginjal akut selama tiga pekan kedepan.

Persidangan tersebut dihadiri para penggugat yang terdiri dari tiga kelas. Mereka adalah kelas satu yang mewakili 17 korban meninggal dunia; kelas dua yang mewakili korban yang tengah menjalani rawat jalan; dan korban meninggal dunia yang mengkonsumsi obat berbeda.

Baca juga: Ajukan Class Action, Keluarga Anak Korban Gagal Ginjal hingga Kini Keluarkan Uang Sendiri untuk Perawatan

Namun, perwakilan kelas ketiga tidak dapat menghadiri persidangan karena berdomisili di Kalimantan.

"Majelis akan memanggil lagi lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi pada persidangan Selasa 7 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo.

Sebagai informasi, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 23 November 2022. Sementara jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Baca juga: Ketika BPOM Protes Disalahkan BPKN soal Gagal Ginjal, Sebut Pemeriksaan Sewenang-wenang

Sejumlah keluarga korban gagal ginjal akut kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.

Baca juga: Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut Ditunda hingga 7 Februari 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com