Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2023, 08:58 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan bahwa mayoritas publik atau 61,3 persen responden menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak mendesak.

Hanya sekitar 34,7 persen yang menyatakan darurat, dan sebanyak 4 persen tidak tahu. Hal ini menurut Jajak Pendapat Litbang Kompas yang dilaksanakan pada pekan lalu.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu sebagai jaminan kepastian hukum setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Demo Buruh di Patung Kuda, Said Iqbal: Perppu Cipta Kerja Sangat Merugikan Kaum Miskin...

"Sebagian besar responden (61,3 persen) menilai lahirnya Perppu Cipta Kerja ini bukan sesuatu yang mendesak," kata Peneliti Litbang Kompas, Rangga Eka Sakti, dikutip dari Harian Kompas, Senin (16/1/2023).

Penilaian itu bukan tanpa alasan. Saat ini, kondisi Indonesia tidak mengalami situasi darurat sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Rangga mengatakan, penilaian publik cenderung tak selaras dengan penilaian pemerintah. Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu untuk mengantisipasi perekonomian global, baik resesi, peningkatan inflasi, maupun ancaman stagflasi.

Baca juga: Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Buruh Mulai Berkumpul di Patung Kuda Jakarta

"Munculnya negara-negara berkembang yang sudah mulai meminta tambahan bantuan kepada IMF (International Monetary Fund) pun disebut sebagai alasan lahirnya Perppu," ucap Rangga.

Di sisi lain Rangga menilai, alasan pemerintah tidak seirama dengan beberapa pemaparan pejabat tinggi negara di berbagai kesempatan, baik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati maupun Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

"Dalam beberapa kesempatan, pemerintah justru menunjukkan berapa resilien dan kuat perekonomian Indonesia, terutama jika dibandingkan dengan latar global yang tengah berjibaku menghadapi ancaman resesi dan inflasi tinggi," ucap Rangga.

Baca juga: Penyesalan Jokowi di 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Gimik dan Pengalihan Isu Perppu Cipta Kerja

Dalam pertemuan tahunan 2022 misalnya, BI melihat situasi perekonomian Indonesia tahun 2023 masih baik-baik saja. Prediksi pertumbuhan ekonomi 2023 berada di rentang 4,5-5,3 persen, bahkan bisa 5,5 persen pada 2024.

Inflasi juga Indeks Harga Konsumen (IHK) juga diprediksi masih sesuai sasaran, yakni berada di kisaran 3 persen plus minus 1 persen.

Angka ini cenderung lebih terkendali dibanding negara-negara Barat, seperti AS dan Inggris, dengan tingkat inflasi di atas 6 persen.

Tinjauan-tinjauan BI tidak berbeda jauh dengan hasil prediksi beberapa lembaga internasional, meliputi Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB), IMF, dan Bank Dunia (World Bank) dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen dan inflasi di kisaran 4-5 persen.

Baca juga: Menilik 2 Wajah DPR dalam Polemik Perppu Cipta Kerja dan Dapil Pemilu

"Sikap publik di jajak pendapat ini dan penilaian dari sejumlah lembaga terkait terhadap kondisi ekonomi ke depan justru tidak mendukung pertimbangan dan kekhawatiran pemerintah yang menjadi alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja," jelas Rangga.

Di sisi lain, juga berharap kondisi kesejahteraan masyarakat akan lebih baik lagi dengan kehadiran Perppu yang sudah terbit. Harapan ini menjadi substansi paling mendesak sekaligus ujian pembuat kebijakan untuk mengimplementasikan Perppu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang 'Ribut' soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang "Ribut" soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Nasional
Menyoal 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi

Menyoal "Cawe-cawe" Presiden Jokowi

Nasional
Presiden PKS Ingatkan Kadernya untuk Mundur jika Langgar Etika dan Hukum

Presiden PKS Ingatkan Kadernya untuk Mundur jika Langgar Etika dan Hukum

Nasional
Masa Jabatan Pimpinan KPK Berubah, Johan Budi Nilai UU KPK Perlu Direvisi

Masa Jabatan Pimpinan KPK Berubah, Johan Budi Nilai UU KPK Perlu Direvisi

Nasional
AHY, Khofifah, Aher Jadi Kandidat Utama Cawapres Anies, PKS: Terbuka Kemungkinan Muncul Nama Kejutan

AHY, Khofifah, Aher Jadi Kandidat Utama Cawapres Anies, PKS: Terbuka Kemungkinan Muncul Nama Kejutan

Nasional
 [POPULER NASIONAL] PDI-P Siapkan 10 Nama Cawapres untuk Ganjar | Pengakuan Tersangka Korupsi BTS

[POPULER NASIONAL] PDI-P Siapkan 10 Nama Cawapres untuk Ganjar | Pengakuan Tersangka Korupsi BTS

Nasional
PKS Sebut Tiga Kandidat Cawapres Terkuat Anies: AHY, Khofifah, Aher

PKS Sebut Tiga Kandidat Cawapres Terkuat Anies: AHY, Khofifah, Aher

Nasional
Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Nasional
ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Nasional
Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com