Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Litbang "Kompas": Mayoritas Publik Menilai Perppu Cipta Kerja Tak Mendesak

Kompas.com - 16/01/2023, 08:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan bahwa mayoritas publik atau 61,3 persen responden menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak mendesak.

Hanya sekitar 34,7 persen yang menyatakan darurat, dan sebanyak 4 persen tidak tahu. Hal ini menurut Jajak Pendapat Litbang Kompas yang dilaksanakan pada pekan lalu.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu sebagai jaminan kepastian hukum setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Demo Buruh di Patung Kuda, Said Iqbal: Perppu Cipta Kerja Sangat Merugikan Kaum Miskin...

"Sebagian besar responden (61,3 persen) menilai lahirnya Perppu Cipta Kerja ini bukan sesuatu yang mendesak," kata Peneliti Litbang Kompas, Rangga Eka Sakti, dikutip dari Harian Kompas, Senin (16/1/2023).

Penilaian itu bukan tanpa alasan. Saat ini, kondisi Indonesia tidak mengalami situasi darurat sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Rangga mengatakan, penilaian publik cenderung tak selaras dengan penilaian pemerintah. Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu untuk mengantisipasi perekonomian global, baik resesi, peningkatan inflasi, maupun ancaman stagflasi.

Baca juga: Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Buruh Mulai Berkumpul di Patung Kuda Jakarta

"Munculnya negara-negara berkembang yang sudah mulai meminta tambahan bantuan kepada IMF (International Monetary Fund) pun disebut sebagai alasan lahirnya Perppu," ucap Rangga.

Di sisi lain Rangga menilai, alasan pemerintah tidak seirama dengan beberapa pemaparan pejabat tinggi negara di berbagai kesempatan, baik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati maupun Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

"Dalam beberapa kesempatan, pemerintah justru menunjukkan berapa resilien dan kuat perekonomian Indonesia, terutama jika dibandingkan dengan latar global yang tengah berjibaku menghadapi ancaman resesi dan inflasi tinggi," ucap Rangga.

Baca juga: Penyesalan Jokowi di 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Gimik dan Pengalihan Isu Perppu Cipta Kerja

Dalam pertemuan tahunan 2022 misalnya, BI melihat situasi perekonomian Indonesia tahun 2023 masih baik-baik saja. Prediksi pertumbuhan ekonomi 2023 berada di rentang 4,5-5,3 persen, bahkan bisa 5,5 persen pada 2024.

Inflasi juga Indeks Harga Konsumen (IHK) juga diprediksi masih sesuai sasaran, yakni berada di kisaran 3 persen plus minus 1 persen.

Angka ini cenderung lebih terkendali dibanding negara-negara Barat, seperti AS dan Inggris, dengan tingkat inflasi di atas 6 persen.

Tinjauan-tinjauan BI tidak berbeda jauh dengan hasil prediksi beberapa lembaga internasional, meliputi Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB), IMF, dan Bank Dunia (World Bank) dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen dan inflasi di kisaran 4-5 persen.

Baca juga: Menilik 2 Wajah DPR dalam Polemik Perppu Cipta Kerja dan Dapil Pemilu

"Sikap publik di jajak pendapat ini dan penilaian dari sejumlah lembaga terkait terhadap kondisi ekonomi ke depan justru tidak mendukung pertimbangan dan kekhawatiran pemerintah yang menjadi alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja," jelas Rangga.

Di sisi lain, juga berharap kondisi kesejahteraan masyarakat akan lebih baik lagi dengan kehadiran Perppu yang sudah terbit. Harapan ini menjadi substansi paling mendesak sekaligus ujian pembuat kebijakan untuk mengimplementasikan Perppu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com