JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditentang buruh.
Menurut Mahfud, tentangan soal Perppu itu pasti selalu ada.
"Tentangan pasti selalu ada, kalau Anda bicara sah, itu sah. Kalau bicara, ‘wah nanti ditentang oleh publik’, itu sudah pasti," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).
"Sekarang itu Undang-Undang belum ada saja, sudah di-Judicial Review, itu sudah sering begitu. Enggak papa itu kemajuan dari tata hukum kita, nanti dibahas lagi, kan begitu," imbuh Mahfud.
Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Setiap kebijakan pasti mempunyai pro dan kontra.
Menurut dia, ada buruh yang menentang Perppu Cipta Kerja, ada pula yang tidak.
"Kalau pertentangan buruh, ada yang menentang dan ada yang tidak. Ahli tata hukum negara saja ada yang setuju, ada yang tidak," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, tujuan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja adalah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari situasi ekonomi global.
Baca juga: Kontroversi Outsourcing di Perppu Jokowi
Oleh karena itu, pemerintah menertibkan Perppu Cipta Kerja. Tujuannya agar investasi dari luar negeri bisa masuk.
"Menyelamatkan ekonomi masyarakat itu yang pokok. Nah caranya ya investasi masuk, yang dari luar negeri, yang dari dalam luar negeri, dipercepat pertumbuhan ekonomi kemudian proses perizinan di kehutanan, pertanian, semua. Dibuat dulu strateginya, langkah strategisnya tahun 2023," ucap Mahfud.
"Kan sudah jelas kata presiden," imbuh dia.
Ditentang buruh
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menuding Perppu Cipta Kerja sebagai siasat pemerintah.
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebut kehadiran Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pemerintah untuk tetap memberlakukan Omnibus Law yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui Perppu," kata Mirah dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).