Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Nilai MK Tak Berwenang Uji Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 11/01/2023, 11:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berpandangan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut Yusril, MK bertindak prematur jika menguji perppu sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi sikap atas perppu tersebut.

"Apakah MK berwenang menguji perppu? Saya berpendapat, MK sebenarnya tidak berwenang menguji perppu sebelum perppu itu disahkan menjadi UU," kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Demo Istana 14 Januari

Yusril mengatakan, konstitusi telah memberi kewenangan ke DPR untuk lebih dulu membahas perppu sebelum memutuskan apakah menerima atau menolak perppu tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurut dia, sikap MK yang lebih dulu menyatakan perppu bertentangan dengan konstitusi saat DPR sedang membahas perppu tersebut dapat menimbulkan sengketa kewenangan.

"Hal semacam itu harus dijauhi MK. Karena jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan MK, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD," kata Yusril.

Ia pun mengingatkan, salah satu syarat menjadi hakim MK adalah negarawan yang memahami konstitusi.

Oleh karena itu, Yusril berpesan agar para hakim MK menahan diri untuk menguji perpu sebagaimana yang dilakukan MK selama ini.

Adapun Perppu Cipta Kerja digugat ke MK pada Kamis (5/1/2023) pekan lalu setelah diterbitkan oleh Jokowi apda 30 Desember 2022, sepekan sebelumnya.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Ditentang Publik, Mahfud MD: Itu Sudah Pasti

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang dosen dan konsultan hukum kesehatan bernama Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care, Siti Badriyah.

Kemudian, konsultan hukum para anak buah kapal (ABK) bernama Harseto Setyadi Rajah serta seorang mantan ABK migran, Jati Puji Santoso.

Tak hanya itu, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (Usahid) bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani juga turut menjadi penggugat.

Mereka memberi kuasa kepada Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"Pesan dari upaya ini adalah jangan Lecehkan Mahkamah Konstitusi," ujar Viktor kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Viktor menilai, tindakan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.

Baca juga: Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Untuk Menyelamatkan Ekonomi Masyarakat

Menurut dia, apabila Perppu ini tidak dibatalkan, maka semua lembaga negara berpotensi akan mengikuti pembangkangan yang sama untuk tidak mematuhi putusan MK apabila tidak sejalan dengan keinginannya.

"Maka untuk apa lagi ada Mahkamah Konstitusi? Jangan membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi!" kata Viktor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com