Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Disebut Punya 2 Peluang Keringanan

Kompas.com - 16/01/2023, 07:44 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, memaparkan terdapat 2 hal yang kemungkinan bakal menjadi pertimbangan hal yang meringankan bagi 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Eva mengatakan, dalam konstruksi perkara itu JPU mendakwa Ricky dan Kuat secara bersama-sama turut serta dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Maka dari itu, kata Eva, keduanya dijerat dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang turut serta.

"Dikatakan seseorang sebagai kawan pelaku apabila ada kerja sama secara sadar untuk melakukan tindak pidana, meskipun dia tidak melakukan perbuatan fisik apapun sebagai kontribusinya untuk melakukan tindak pidana," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan

Hari ini, Senin (16/1/2023), kedua terdakwa itu akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya sidang pembacaan tuntutan keduanya akan dimulai pukul 09.30 WIB.

Dalam persidangan terungkap peran Ricky dan Kuat dalam perkara itu.

Ricky mengakui sempat diminta oleh Ferdy Sambo buat menembak Yosua, tetapi dia menolak dengan alasan tidak siap mental.

Akan tetapi, Ricky ikut disebut ikut memuluskan skenario Sambo dengan turut mengantar Yosua dan Putri Candrawathi (istri Sambo) ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara.

Baca juga: Saat Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tak Mengaku Bersalah atas Terbunuhnya Brigadir J...

Dalam dakwaan, Ricky juga disebut tidak berupaya memperingatkan atau menyelamatkan Yosua sebelum pembunuhan pada 8 Juli 2022.

Sedangkan Kuat disebut sempat terlibat pertengkaran dengan Yosua di rumah pribadi Sambo dan Putri di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Saat itu Yosua dituduh melakukan pelecehan terhadap Putri.

Kuat juga turut hadir di TKP penembakan Yosua. Bahkan dia yang mengemudikan mobil yang membawa Yosua, Putri, dan Ricky ke TKP.

Akan tetapi, baik Ricky dan Kuat bukan orang yang menjadi pelaku penembakan terhadap Yosua. Sebab pelaku penembakan adalah Richard Eliezer (Bharada E) yang mengaku saat itu diperintah oleh Sambo.

Baca juga: Ricky Rizal Sebut Tak Lihat Ferdy Sambo Pegang Senjata, Jaksa: Terserah Kau Lah!

"Kerja sama secara sadar untuk melakukan tindak pidana tidak 'utuh' terbukti dalam kasus Ricky Rizal karena penolakannya atas perintah FS, sementara hal ini tidak ada pada Kuat Maruf," ujar Eva.

"Sementara Kuat Maruf yang bukan anggota polisi atau ajudan juga bukan orang yang memiliki kemampuan menembak misalnya," lanjut Eva.

Menurut Eva, kedua hal itu dinilai bisa menjadi pertimbangan bagi JPU atau hakim dalam menyampaikan tuntutan atau vonis bagi keduanya.

"Maka hal ini bisa saja dipertimbangkan sebagai dasar peringanan pidana oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam putusannya," ucap Eva.

Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal Akui Sambo Janjikan Uang Rp 500 Juta Setelah Brigadir J Tewas

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com