JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, memaparkan terdapat 2 hal yang kemungkinan bakal menjadi pertimbangan hal yang meringankan bagi 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Eva mengatakan, dalam konstruksi perkara itu JPU mendakwa Ricky dan Kuat secara bersama-sama turut serta dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Maka dari itu, kata Eva, keduanya dijerat dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang turut serta.
"Dikatakan seseorang sebagai kawan pelaku apabila ada kerja sama secara sadar untuk melakukan tindak pidana, meskipun dia tidak melakukan perbuatan fisik apapun sebagai kontribusinya untuk melakukan tindak pidana," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan
Hari ini, Senin (16/1/2023), kedua terdakwa itu akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya sidang pembacaan tuntutan keduanya akan dimulai pukul 09.30 WIB.
Dalam persidangan terungkap peran Ricky dan Kuat dalam perkara itu.
Ricky mengakui sempat diminta oleh Ferdy Sambo buat menembak Yosua, tetapi dia menolak dengan alasan tidak siap mental.
Akan tetapi, Ricky ikut disebut ikut memuluskan skenario Sambo dengan turut mengantar Yosua dan Putri Candrawathi (istri Sambo) ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara.
Baca juga: Saat Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tak Mengaku Bersalah atas Terbunuhnya Brigadir J...
Dalam dakwaan, Ricky juga disebut tidak berupaya memperingatkan atau menyelamatkan Yosua sebelum pembunuhan pada 8 Juli 2022.
Sedangkan Kuat disebut sempat terlibat pertengkaran dengan Yosua di rumah pribadi Sambo dan Putri di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Saat itu Yosua dituduh melakukan pelecehan terhadap Putri.
Kuat juga turut hadir di TKP penembakan Yosua. Bahkan dia yang mengemudikan mobil yang membawa Yosua, Putri, dan Ricky ke TKP.
Akan tetapi, baik Ricky dan Kuat bukan orang yang menjadi pelaku penembakan terhadap Yosua. Sebab pelaku penembakan adalah Richard Eliezer (Bharada E) yang mengaku saat itu diperintah oleh Sambo.
Baca juga: Ricky Rizal Sebut Tak Lihat Ferdy Sambo Pegang Senjata, Jaksa: Terserah Kau Lah!
"Kerja sama secara sadar untuk melakukan tindak pidana tidak 'utuh' terbukti dalam kasus Ricky Rizal karena penolakannya atas perintah FS, sementara hal ini tidak ada pada Kuat Maruf," ujar Eva.
"Sementara Kuat Maruf yang bukan anggota polisi atau ajudan juga bukan orang yang memiliki kemampuan menembak misalnya," lanjut Eva.
Menurut Eva, kedua hal itu dinilai bisa menjadi pertimbangan bagi JPU atau hakim dalam menyampaikan tuntutan atau vonis bagi keduanya.
"Maka hal ini bisa saja dipertimbangkan sebagai dasar peringanan pidana oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam putusannya," ucap Eva.
Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal Akui Sambo Janjikan Uang Rp 500 Juta Setelah Brigadir J Tewas
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.