JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinotoan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2018-2019.
Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Bareskrim Akan Back Up Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun oleh 2 Remaja di Makassar
Dalam kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai mencapai Rp155,49 miliar. Ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cahyono menjelaskan, pembelian tanah yang berlokasi di Ujung Menteng tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya tahun 2018 sebagaimana Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 720 Tahun 2018 tentang Pengesahan RKAP Tahun Buku 2018 PD Sarana Jaya.
Pembelian tanah itu, lanjutnya, menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD-P 2018 yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan PMD tahun 2018.
Baca juga: Pelapor Pria Penembak di Wisma PT BMB Kalteng Minta Perlindungan ke Bareskrim
Menurutnya, pada saat melakukan perjanjian jual-beli (PPJB) pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng tanggal 21 Desember 2018 antara Perumda Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi tidak sesuai dengan Prosedur Mutu (SOP) Pengadaan Tanah Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Adapun SOP yang tak dipenuhi yaitu, tidak melakukan peninjauan fisik lapangan secara mendalam, tidak melakukan pengecekan keabsahan terhadap dokumen kepemilikan, tidak melakukan kajian kelayakan, dan tidak menggunakan jasa appraisal sebelum melakukan negosiasi harga.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu yakni Yoory.
“Dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date,” imbuh Cahyono.
Baca juga: Saksi: Tanah di Pondok Ranggon Belum Dilunasi, tapi Dijual ke Perumda Sarana Jaya
Selain itu Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi juga mengetahui bahwa tanah Ujung Menteng terdapat SHGB atas nama dan dalam penguasaan pihak lain.
Lebih lanjut, terkait permasalahan tersebut telah dilakukan pembatalan PPJB tanah Ujung Menteng.
PT. Laguna Alamabadi juga memberikan jaminan berupa Sertifikat Tanah yang terletak di Tangerang Selatan.
Namun Perumda sarana Jaya tidak dapat memiliki atau melakukan tindakan pengalihan hak karena PT Laguna Alamabadi tidak segera mengurus Hak Tanggungan.
“Pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan Perumda Sarana Jaya Kepada PT. Laguna Alamabadi sebesar Rp.155.495.600.000,- telah digunakan oleh Saudara Komarudin atau Dirut PT Laguna Alamabadi untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lain miliknya,” ujarnya.
Baca juga: Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Segera Diadili di PN Jakpus
Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.
Cahyono menambahkan, penyidik telah melakukan upaya pemulihan aset melalui proses pemblokiran dan penyitaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersangka.
“Pemblokiran dan penyitaan SHGB beserta tanah jaminan seluas 8.717 m persegi, yang terletak Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada tahun 2021 senilai 68,9 miliar rupiah,” terangnya.
Sebagai informasi, mantan dirut di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta itu juga merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Baca juga: Mabes Polri Turunkan Tim Labfor dan Inafis Cek Penyebab Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung Barat
Yoory pun telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan tindakan korupsi Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.