Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan di Cakung

Kompas.com - 13/01/2023, 16:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinotoan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2018-2019.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021.

"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Bareskrim Akan Back Up Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun oleh 2 Remaja di Makassar

Dalam kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai mencapai Rp155,49 miliar. Ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Cahyono menjelaskan, pembelian tanah yang berlokasi di Ujung Menteng tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya tahun 2018 sebagaimana Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 720 Tahun 2018 tentang Pengesahan RKAP Tahun Buku 2018 PD Sarana Jaya.

Pembelian tanah itu, lanjutnya, menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD-P 2018 yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan PMD tahun 2018.

Baca juga: Pelapor Pria Penembak di Wisma PT BMB Kalteng Minta Perlindungan ke Bareskrim

Menurutnya, pada saat melakukan perjanjian jual-beli (PPJB) pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng tanggal 21 Desember 2018 antara Perumda Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi tidak sesuai dengan Prosedur Mutu (SOP) Pengadaan Tanah Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Adapun SOP yang tak dipenuhi yaitu, tidak melakukan peninjauan fisik lapangan secara mendalam, tidak melakukan pengecekan keabsahan terhadap dokumen kepemilikan, tidak melakukan kajian kelayakan, dan tidak menggunakan jasa appraisal sebelum melakukan negosiasi harga.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu yakni Yoory.

“Dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date,” imbuh Cahyono.

Baca juga: Saksi: Tanah di Pondok Ranggon Belum Dilunasi, tapi Dijual ke Perumda Sarana Jaya

Selain itu Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi juga mengetahui bahwa tanah Ujung Menteng terdapat SHGB atas nama dan dalam penguasaan pihak lain.

Lebih lanjut, terkait permasalahan tersebut telah dilakukan pembatalan PPJB tanah Ujung Menteng.

PT. Laguna Alamabadi juga memberikan jaminan berupa Sertifikat Tanah yang terletak di Tangerang Selatan.

Namun Perumda sarana Jaya tidak dapat memiliki atau melakukan tindakan pengalihan hak karena PT Laguna Alamabadi tidak segera mengurus Hak Tanggungan.

“Pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan Perumda Sarana Jaya Kepada PT. Laguna Alamabadi sebesar Rp.155.495.600.000,- telah digunakan oleh Saudara Komarudin atau Dirut PT Laguna Alamabadi untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lain miliknya,” ujarnya.

Baca juga: Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Segera Diadili di PN Jakpus

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com