Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan di Cakung

Kompas.com - 13/01/2023, 16:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinotoan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2018-2019.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021.

"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Bareskrim Akan Back Up Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun oleh 2 Remaja di Makassar

Dalam kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai mencapai Rp155,49 miliar. Ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Cahyono menjelaskan, pembelian tanah yang berlokasi di Ujung Menteng tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya tahun 2018 sebagaimana Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 720 Tahun 2018 tentang Pengesahan RKAP Tahun Buku 2018 PD Sarana Jaya.

Pembelian tanah itu, lanjutnya, menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD-P 2018 yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan PMD tahun 2018.

Baca juga: Pelapor Pria Penembak di Wisma PT BMB Kalteng Minta Perlindungan ke Bareskrim

Menurutnya, pada saat melakukan perjanjian jual-beli (PPJB) pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng tanggal 21 Desember 2018 antara Perumda Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi tidak sesuai dengan Prosedur Mutu (SOP) Pengadaan Tanah Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Adapun SOP yang tak dipenuhi yaitu, tidak melakukan peninjauan fisik lapangan secara mendalam, tidak melakukan pengecekan keabsahan terhadap dokumen kepemilikan, tidak melakukan kajian kelayakan, dan tidak menggunakan jasa appraisal sebelum melakukan negosiasi harga.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu yakni Yoory.

“Dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date,” imbuh Cahyono.

Baca juga: Saksi: Tanah di Pondok Ranggon Belum Dilunasi, tapi Dijual ke Perumda Sarana Jaya

Selain itu Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi juga mengetahui bahwa tanah Ujung Menteng terdapat SHGB atas nama dan dalam penguasaan pihak lain.

Lebih lanjut, terkait permasalahan tersebut telah dilakukan pembatalan PPJB tanah Ujung Menteng.

PT. Laguna Alamabadi juga memberikan jaminan berupa Sertifikat Tanah yang terletak di Tangerang Selatan.

Namun Perumda sarana Jaya tidak dapat memiliki atau melakukan tindakan pengalihan hak karena PT Laguna Alamabadi tidak segera mengurus Hak Tanggungan.

“Pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan Perumda Sarana Jaya Kepada PT. Laguna Alamabadi sebesar Rp.155.495.600.000,- telah digunakan oleh Saudara Komarudin atau Dirut PT Laguna Alamabadi untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lain miliknya,” ujarnya.

Baca juga: Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Segera Diadili di PN Jakpus

Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.

Cahyono menambahkan, penyidik telah melakukan upaya pemulihan aset melalui proses pemblokiran dan penyitaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersangka.

“Pemblokiran dan penyitaan SHGB beserta tanah jaminan seluas 8.717 m persegi, yang terletak Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada tahun 2021 senilai 68,9 miliar rupiah,” terangnya.

Sebagai informasi, mantan dirut di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta itu juga merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Baca juga: Mabes Polri Turunkan Tim Labfor dan Inafis Cek Penyebab Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung Barat

Yoory pun telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan tindakan korupsi Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com