JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kader Partai Golkar mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka.
Ketiganya adalah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Derek Loupatty, kader dari Jawa Barat Achmad Taufan, serta kader dari Papua Martinus Anthon Werimon. Permohonan itu diberikan di Gedung Mahkmah Konstitusi, Gambir, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
“Kalau (pemilu proporsional tertutup) pengalaman dahulu, caleg-caleg itu di-dropping dari DPP,” ujar Derek pada wartawan.
Baca juga: Dukung Proporsional Tertutup, PBB Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK
Menurutnya, situasi itu tak menguntungkan kader yang bakal mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Sebab masyarakat tak mengenal berbagai caleg yang bakal mengikuti kontestasi, karena dalam sistem proporsional tertutup konstituen hanya mencoblos logo partai politik (parpol).
Maka ia mendorong agar pemilu tetap berlangsung dengan sistem proporsional terbuka.
“Karena bagi kami sistem terbuka itu, kami mewakili rakyat, makanya namanya dewan perwakilan rakyat, bukan dewan perwakilan partai,” sebut dia.
Baca juga: AHY Kritisi KUHP, Perppu Ciptaker, hingga Sistem Proporsional Tertutup
Ia mengatakan sistem proporsional terbuka bakal membuat masyarakat memiliki penilaian pada masing-masing caleg.
Sehingga keputusan untuk memilih, memang didasarkan atas penilaiannya apakah caleg tersebut mampu memperjuangkan aspirasi ke depan atau tidak.
“Rakyat mengenal siapa yang layak, dan mampu memperjuangkan. Bukan gambar yang dipilih, tapi siapa orang-orang yang dikenal oleh rakyat,” imbuhnya.
Diketahui saat ini MK tengah memproses gugatan uji materi soal sistem pemilu proporsional terbuka.
Gugatan diajukan oleh 6 pemohon, salah satunya adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI-P.
Saat ini tercatat PDI-P dan Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung agar pemilu kembali dijalankan dengan proporsional tertutup.
Sementara 8 parpol penghuni Parlemen RI yakni Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP, dan PAN menolak sistem pemilu kembali tertutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.