JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu saksi untuk menelusuri keberadaan terduga penyuap perwira polisi AKBP Bambang Kayun.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, satu saksi yang diperiksa itu bernama Sintasari yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Baca juga: Kasus Korupsi Bambang Kayun, Momentum bagi Kapolri Bersih-bersih Institusi
Sintasari diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023), guna menelusuri keberadaan dua terduga penyuap Bambang Kayun, yakni Emilya Said dan Herwansyah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO penyidik Bareksrim Mabes Polri," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
KPK sedianya memeriksa satu saksi lagi yaitu Akhmad Kholid yang berprofesi sebagai pengacara pada Kamis (12/1/2023). Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwalkan ulang," kata Ali.
Baca juga: KPK Diminta Ungkap Aliran Uang AKBP Bambang Kayun, Libatkan PPATK
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyebut, terduga penyuap Bambang Kayun saat ini berdomisili di luar negeri. Dua terduga penyuap itu merupakan pengusaha.
“Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, 10 Desember 2022.
Adapun status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun Masuk DPO Mabes Polri
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Bambang Kayun disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah
Suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, 23 November 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.