Baca juga: Pengacara Nilai Penetapan Tersangka Gazalba Saleh Cacat Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haryadi menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Gazalba Saleh melayangkan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Haryadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Kubu Gazalba Optimistis Gugatan Praperadilan Melawan KPK Diterima
Putusan NO dari Hakim Haryadi merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima perihal formil gugatan.
Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta hakim tunggal praperadilan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan juga martabatnya. Adapun permintaan rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 Ayat 3 KUHAP.
“Adapun rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam memampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagaimana Pasal 97 ayat (3) KUHAP tersebut yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri dan diputus oleh hakim praperadilan,” papar Hakim Haryadi.
“Oleh karena perkara pemohon tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh termohon dan perkaranya belum dihentikan maka petitum dalil angka 5 tersebut tidak berdasar hukum,” jelas dia.
Baca juga: Diputus Besok, KPK Optimis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak PN Jaksel
Atas pertimbangan petitum tersebut, Hakim Haryadi tidak mempertimbangkan dalil lain yang diajukan pihak Gazalba Saleh.
Dalam gugatannya, kubu Gazalba Saleh menilai KPK telah melakukan pelanggaran prosedur dengan menetapkan Hakim Agung MA sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh hanya didasarkan atas terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain itu, pemberitahuan SPDP kepada Gazalba Saleh juga dilakukan Komisi Antirasuah itu melewati jangka waktu 7 hari sebagaimana ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan hanya melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Sprindik Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Tak hanya itu, KPK juga dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan upaya paksa penahanan terhadap kliennya.
Sebab, Gazalba Saleh ditahan tanpa adanya perintah Jaksa Agung setelah dapat persetujuan dari Presiden RI.