JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haryadi menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Gazalba Saleh melayangkan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Haryadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Putusan NO dari Hakim Haryadi merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima perihal formil gugatan.
Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta hakim tunggal praperadilan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan juga martabatnya. Adapun permintaan rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 Ayat 3 KUHAP.
“Adapun rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam memampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagaimana Pasal 97 ayat (3) KUHAP tersebut yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri dan diputus oleh hakim praperadilan,” papar Hakim Haryadi.
“Oleh karena perkara pemohon tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh termohon dan perkaranya belum dihentikan maka petitum dalil angka 5 tersebut tidak berdasar hukum,” jelas dia.
Atas pertimbangan petitum tersebut, Hakim Haryadi tidak mempertimbangkan dalil lain yang diajukan pihak Gazalba Saleh.
Dalam gugatannya, kubu Gazalba Saleh menilai KPK telah melakukan pelanggaran prosedur dengan menetapkan Hakim Agung MA sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh hanya didasarkan atas terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain itu, pemberitahuan SPDP kepada Gazalba Saleh juga dilakukan Komisi Antirasuah itu melewati jangka waktu 7 hari sebagaimana ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan hanya melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Sprindik Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Tak hanya itu, KPK juga dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan upaya paksa penahanan terhadap kliennya.
Sebab, Gazalba Saleh ditahan tanpa adanya perintah Jaksa Agung setelah dapat persetujuan dari Presiden RI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan di antaranya Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah dapat persetujuan Presiden
Oleh karena itu, dalam UU Mahkamah Agung ada tata cara khusus yang diatur dalam melakukan tindakan hukum penangkapan dan atau penahanan terhadap Hakim Agung yang harus diberi izin oleh Presiden atas permintaan Jaksa Agung.
Adapun penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya disebut dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka.
Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Selain Gazalba, KPK menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/10/16571441/gugatan-praperadilan-hakim-agung-gazalba-saleh-tak-diterima