Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Besok, KPK Optimis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak PN Jaksel

Kompas.com - 09/01/2023, 22:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bahwa praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) akan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun Gazalba Saleh menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan kasasi pidana di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, putusan itu akan dibacakan besok, Selasa (10/1/2023) di PN Jaksel.

"Sekali lagi kami optimistis, hakim akan menolak,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Pengacara Nilai Penetapan Tersangka Gazalba Saleh Cacat Hukum

Ali yakin, hakim tunggal PN Jaksel akan bersikap profesional, meskipun mengadili perkara yang diajukan oleh hakim agung.

Selain itu, dia menambahkan, persidangan tersebut juga digelar secara terbuka, sehingga publik dan awak media bisa memantau, mengontrol, dan mengawasi.

“Saya kira hakim akan profesional melihat dengan jernih, bukti bukti yang sudah ditunjukkan oleh KPK,” ujar Ali.

Menurutnya, sejauh ini KPK telah menghadirkan 111 alat bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan bukti uang.

Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menghadirkan tiga orang ahli dari Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

“Semuanya sudah sangat jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dengan tersangka GS ini telah memenuhi aturan yang berlaku,” tutur Ali.

Baca juga: Kubu Gazalba Saleh Persoalkan Penetapan Tersangka, Ahli: Dua Alat Bukti Cukup

Ali mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formal penetapan tersangka Gazalba Saleh.

Persoalan apakah Gazalba Saleh menerima suap atau tidak, tidak dibahas dalam persidangan tersebut.

“Tapi menguji apakah sah tidaknya, nah sah tidaknya itu apakah kemudian berita acara pemeriksaan nya, menetapkan seorang tersangka dengan dua bukti permulaan yang cukup,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka.

Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Mengaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Nasional
Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Nasional
Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Nasional
Keinginan JK Agar Pemilu di Masa Depan Lebih Efisien...

Keinginan JK Agar Pemilu di Masa Depan Lebih Efisien...

Nasional
Jusuf Kalla: Rekonsiliasi Tidak Berarti Semua Masuk Pemerintahan

Jusuf Kalla: Rekonsiliasi Tidak Berarti Semua Masuk Pemerintahan

Nasional
Presiden Iran Wafat, Wapres: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian

Presiden Iran Wafat, Wapres: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian

Nasional
Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Nasional
PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com