JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menilai, penetapan seseorang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilakukan setelah ditemukan adanya dua alat bukti dalam proses penyelidikan.
Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli pidana dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.
Arif menjawab pertanyaan Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto perihal prosedur penetapan tersangka yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: KPK Bawa 111 Bukti di Sidang Praperadilan Gazalba Saleh
Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Antirasuah terhadap Gazalba Saleh dipersoalkan lantaran tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP melainkan hanya melalui surat perintah penyidikan (sprindik).
“Tentang penetapan tersangka tersendiri yang dibuat untuk kemudian seseorang dijadikan tersangka itu harus dengan penetapan tersendiri atau cukup dengan surat perintah penyidikan (Sprindik),” ujar Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
“Karena praktik di KPK, begitu surat perintah penyidikan diberikan, maka kemudian surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dicantumkan dengan nama sekaligus, dan tidak ada surat penetapan tersangka. Apa KUHAP memerlukan persyaratan khusus terkait penetapan tersangka?” tanya Iskandar.
Atas pertanyaan itu, Arif lantas menjelaskan bahwa tahapan untuk melakukan penyidikan wajib terlebih dahulu dikeluarkan surat perintah penyidikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa 7 Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK
Dalam proses penyidikan, penyidik diperintahkan untuk mencari dan menemukan bukti terkait dugaan tindak pidananya dan menentukan siapa tersangka atau pelaku dalam peristiwa pidana tersebut.
Namun, di dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa jika penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan maka penyelidik dapat menyampaikan pihak yang menjadi tersangka kepada penyidik.
“Yang biasanya menjadi problem antara pihak tersangka dengan penyidik kan ada di situ, boleh enggak? Kan gitu, menggunakan bukti permulaan yang diperoleh di tingkat penyelidikan?” ujar Arif.
“Jadi beberapa perkara praperadilan mengenai itu saya kira sudah clear, karena bukti permulaan yang diperoleh bisa digunakan oleh KPK di tingkat penyelidikan,” kata dia.
Arif pun menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap seseorang dalam praktiknya dapat dilihat dari dua aspek.
Pertama, ada yang penegak hukum mengeluarkan penetapan khusus ketika mendapatkan tersangka.
Namun, ada juga yang tidak mengeluarkan surat penetapan tersangka.
“Ada yang berpendapat bahwa tidak masalah dengan penetapan khusus atau tidak, tetapi ketika surat yang dikeluarkan oleh penyidik itu menyebutkan status (tersangka), maka ketika disebutkan status itu, maka sudah ada penetapannya,” ujar Arif.
“Kalau dalam sprindik sudah menyebutkan nama tersangka, berarti di situ penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka,” kata ahli pidana UII Yogyakarta itu.
Baca juga: Kumpulkan Asisten Usai Ditetapkan Tersangka, Gazalba Saleh: Saya Tak Terima Uang Sepeser Pun!
Arif juga menegaskan bahwa ketika penegak hukum telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, otomatis aparat penegak hukum itu telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
“Karena itu ketika berani menyebut status tersangka, harus sudah ada dua bukti permulaan yang cukup,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.