Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/01/2023, 05:31 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menilai, penetapan seseorang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilakukan setelah ditemukan adanya dua alat bukti dalam proses penyelidikan.

Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli pidana dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.

Arif menjawab pertanyaan Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto perihal prosedur penetapan tersangka yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: KPK Bawa 111 Bukti di Sidang Praperadilan Gazalba Saleh

Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Antirasuah terhadap Gazalba Saleh dipersoalkan lantaran tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP melainkan hanya melalui surat perintah penyidikan (sprindik).

“Tentang penetapan tersangka tersendiri yang dibuat untuk kemudian seseorang dijadikan tersangka itu harus dengan penetapan tersendiri atau cukup dengan surat perintah penyidikan (Sprindik),” ujar Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

“Karena praktik di KPK, begitu surat perintah penyidikan diberikan, maka kemudian surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dicantumkan dengan nama sekaligus, dan tidak ada surat penetapan tersangka. Apa KUHAP memerlukan persyaratan khusus terkait penetapan tersangka?” tanya Iskandar.

Atas pertanyaan itu, Arif lantas menjelaskan bahwa tahapan untuk melakukan penyidikan wajib terlebih dahulu dikeluarkan surat perintah penyidikan.

Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa 7 Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK

Dalam proses penyidikan, penyidik diperintahkan untuk mencari dan menemukan bukti terkait dugaan tindak pidananya dan menentukan siapa tersangka atau pelaku dalam peristiwa pidana tersebut.

Namun, di dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa jika penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan maka penyelidik dapat menyampaikan pihak yang menjadi tersangka kepada penyidik.

“Yang biasanya menjadi problem antara pihak tersangka dengan penyidik kan ada di situ, boleh enggak? Kan gitu, menggunakan bukti permulaan yang diperoleh di tingkat penyelidikan?” ujar Arif.

“Jadi beberapa perkara praperadilan mengenai itu saya kira sudah clear, karena bukti permulaan yang diperoleh bisa digunakan oleh KPK di tingkat penyelidikan,” kata dia.

Arif pun menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap seseorang dalam praktiknya dapat dilihat dari dua aspek.

Pertama, ada yang penegak hukum mengeluarkan penetapan khusus ketika mendapatkan tersangka.

Namun, ada juga yang tidak mengeluarkan surat penetapan tersangka.

“Ada yang berpendapat bahwa tidak masalah dengan penetapan khusus atau tidak, tetapi ketika surat yang dikeluarkan oleh penyidik itu menyebutkan status (tersangka), maka ketika disebutkan status itu, maka sudah ada penetapannya,” ujar Arif.

“Kalau dalam sprindik sudah menyebutkan nama tersangka, berarti di situ penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka,” kata ahli pidana UII Yogyakarta itu.

Baca juga: Kumpulkan Asisten Usai Ditetapkan Tersangka, Gazalba Saleh: Saya Tak Terima Uang Sepeser Pun!

Arif juga menegaskan bahwa ketika penegak hukum telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, otomatis aparat penegak hukum itu telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

“Karena itu ketika berani menyebut status tersangka, harus sudah ada dua bukti permulaan yang cukup,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Nasional
Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Nasional
Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasional
PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: 'Welcome', Kapan Saja Kita Siap

PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: "Welcome", Kapan Saja Kita Siap

Nasional
Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Nasional
Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Nasional
Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Nasional
Mahfud: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Mengundang Chaos Kalau Memaksakan Ditunda

Mahfud: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Mengundang Chaos Kalau Memaksakan Ditunda

Nasional
Tunjukan Kedekatan dengan AHY, Anies: Insya Allah Kita Selalu Dekat di Hati

Tunjukan Kedekatan dengan AHY, Anies: Insya Allah Kita Selalu Dekat di Hati

Nasional
Ada Penolakan Timnas U20 Israel, BNPT: Yang Penting Tidak Memilih Jalan Kekerasan

Ada Penolakan Timnas U20 Israel, BNPT: Yang Penting Tidak Memilih Jalan Kekerasan

Nasional
Memasuki Usia Pensiun Sebagai Anggota Polri, Boy Rafli Amar: Masih Fokus BNPT Dulu

Memasuki Usia Pensiun Sebagai Anggota Polri, Boy Rafli Amar: Masih Fokus BNPT Dulu

Nasional
Ditanya Soal Wakil NU Sebagai Cawapres, Demokrat: Kita Sudah Percaya Anies

Ditanya Soal Wakil NU Sebagai Cawapres, Demokrat: Kita Sudah Percaya Anies

Nasional
Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke