Polwan pertama yang menjalani sidang yakni Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati (DC).
Ia disidang etik pada 8 September 2022. Hasilnya, Dyah didemosi selama 1 tahun dan diberi kewajiban meminta maaf .
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Adapun AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang terkait ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo
Tak hanya dari jajaran Divisi Propam Polri, ada personel dari Polda Metro Jaya juga ikut terlibat dan mendapatkan sanksi, yaitu Eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) AKBP Pujiyarto.
Pujiyarto menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Hasilnya, Pujiyarto diberi sanksi penempatan khusus dan kewajiban meminta maaf.
“Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menyampaikan, AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan palsu yang dibuat Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022.
Baca juga: Menyoal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan yang Tak Kunjung Digelar
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian juga terlibat melanggar etik di kasus Brigadir J.
Ia menjalani sidang etik pada Jumat (9/9/2022) sampai Sabtu (10/9/2022). Hasilnya, AKBP Jerry dipecat.
Jerry Raymond Siagian juga mengajukan banding. Tetapi, hasil banding belum diumumkan.
Polisi lainnya yang menjalani etik yakni ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam, pada 12 September 2022.
Ia terbukti melanggar etik karena melakukan intimidasi dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Sadam disanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf.
Baca juga: Jokowi dan Ferdy Sambo Jadi Figur Terpopuler di Media Online Sepanjang 2022
Selain Bharada Sadam, ada anggota lain yang juga terlibat melakukan intimidasi wartawan yang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
Mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri itu menjalani sidang etik pada Selasa (13/9/2022).
Hasilnya, Brigadir Frillyan disanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
Pada 14 September 2022, Briptu Firman Dwi Ariyanto selaku mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri mejalani sidang etik.
Ia mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Tak Merasa Bersalah atas Terbunuhnya Brigadir J, Ricky Rizal: Saya Menyesali Kejadian Ini
Sidang etik juga telah dijalani oleh Briptu Sigid Mukti Hanggono yang pernah menjabat Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri.
Ia dijatuhi sanksi demosi 1 tahun berdasarkan sidang yang digelar pada Senin (19/9/2022) sejak pukul 10.00 WIB sampai 17.15 WIB.
Selain sanksi demosi, Briptu Sigid mendapat sanksi pembinaan kepribadian dan kewajiban meminta maaf.
Pada 20 September 2022, Polri menggelar sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin selaku Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.