Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Brigadir J: dari 34 Personel Polri yang Diduga Langgar Etik, 20 Sudah Jalani Sidang Etik

Kompas.com - 09/01/2023, 16:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

5. AKP Dyah Candrawati

Polwan pertama yang menjalani sidang yakni Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati (DC).

Ia disidang etik pada 8 September 2022. Hasilnya, Dyah didemosi selama 1 tahun dan diberi kewajiban meminta maaf .

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Adapun AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang terkait ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo

6. AKBP Pujiyarto

Tak hanya dari jajaran Divisi Propam Polri, ada personel dari Polda Metro Jaya juga ikut terlibat dan mendapatkan sanksi, yaitu Eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) AKBP Pujiyarto.

Pujiyarto menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Hasilnya, Pujiyarto diberi sanksi penempatan khusus dan kewajiban meminta maaf.

“Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Dedi menyampaikan, AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan palsu yang dibuat Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022.

Baca juga: Menyoal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan yang Tak Kunjung Digelar

7. Jerry Raymond Siagian

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian juga terlibat melanggar etik di kasus Brigadir J.

Ia menjalani sidang etik pada Jumat (9/9/2022) sampai Sabtu (10/9/2022). Hasilnya, AKBP Jerry dipecat.

Jerry Raymond Siagian juga mengajukan banding. Tetapi, hasil banding belum diumumkan.

8. Bharada Sadam

Polisi lainnya yang menjalani etik yakni ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam, pada 12 September 2022.

Ia terbukti melanggar etik karena melakukan intimidasi dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Sadam disanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf.

Baca juga: Jokowi dan Ferdy Sambo Jadi Figur Terpopuler di Media Online Sepanjang 2022

9. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi

Selain Bharada Sadam, ada anggota lain yang juga terlibat melakukan intimidasi wartawan yang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri itu menjalani sidang etik pada Selasa (13/9/2022).

Hasilnya, Brigadir Frillyan disanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

10. Briptu Firman Dwi Ariyanto

Pada 14 September 2022, Briptu Firman Dwi Ariyanto selaku mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri mejalani sidang etik.

Ia mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Tak Merasa Bersalah atas Terbunuhnya Brigadir J, Ricky Rizal: Saya Menyesali Kejadian Ini

11. Briptu Sigid Mukti Hanggono

Sidang etik juga telah dijalani oleh Briptu Sigid Mukti Hanggono yang pernah menjabat Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri.

Ia dijatuhi sanksi demosi 1 tahun berdasarkan sidang yang digelar pada Senin (19/9/2022) sejak pukul 10.00 WIB sampai 17.15 WIB.

Selain sanksi demosi, Briptu Sigid mendapat sanksi pembinaan kepribadian dan kewajiban meminta maaf.

12. Iptu Januar Arifin

Pada 20 September 2022, Polri menggelar sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin selaku Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com