Pasalnya, masih ada belasan anggota Polri yang diduga melanggar etik dan belum diinformasikan apakah statusnya sudah disidang etik atau belum.
Diketahui, ada 34 personel Polri diduga melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir J yang dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 dan Surat Telegram Nomor: T/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Dari jumlah tersebut, Polri telah mengumumkan 20 anggota Polri telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Namun, proses sidang etik untuk 14 anggota lainnya masih belum terinformasi.
“Nunggu info dari Propam aja,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono juga masih belum merespons pertanyaan terkait hal itu.
1. Ferdy Sambo
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sanksi etik pada 25-26 Agustus 2022.
Hasil sidang menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, pada 25 Agustus 2022.
Dalam sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding. Tetapi, hasil banding tidak berbeda dan justru menguatkan putusan sebelumnya.
Hasil sidang etik terhadap Chuck Putranto juga berupa pemecatan. Ia juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan telah diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
Terkait hasil putusan ini, Chuck Putranto juga mengajukan banding.
"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Proses sidang etik Kompol Baiquni digelar pada Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi hingga malam hari.
Terkait hasil banding, Baiquni juga mengajukan banding atas putusan etik yang dijatuhinya.
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Agus Nurpatria digelar selama dua hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Agus Nurpatria juga mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
5. AKP Dyah Candrawati
Polwan pertama yang menjalani sidang yakni Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati (DC).
Ia disidang etik pada 8 September 2022. Hasilnya, Dyah didemosi selama 1 tahun dan diberi kewajiban meminta maaf .
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Adapun AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang terkait ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Pujiyarto menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Hasilnya, Pujiyarto diberi sanksi penempatan khusus dan kewajiban meminta maaf.
“Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menyampaikan, AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan palsu yang dibuat Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022.
7. Jerry Raymond Siagian
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian juga terlibat melanggar etik di kasus Brigadir J.
Ia menjalani sidang etik pada Jumat (9/9/2022) sampai Sabtu (10/9/2022). Hasilnya, AKBP Jerry dipecat.
Jerry Raymond Siagian juga mengajukan banding. Tetapi, hasil banding belum diumumkan.
Ia terbukti melanggar etik karena melakukan intimidasi dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Sadam disanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf.
9. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi
Selain Bharada Sadam, ada anggota lain yang juga terlibat melakukan intimidasi wartawan yang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
Mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri itu menjalani sidang etik pada Selasa (13/9/2022).
Hasilnya, Brigadir Frillyan disanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
10. Briptu Firman Dwi Ariyanto
Pada 14 September 2022, Briptu Firman Dwi Ariyanto selaku mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri mejalani sidang etik.
Ia mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J.
11. Briptu Sigid Mukti Hanggono
Sidang etik juga telah dijalani oleh Briptu Sigid Mukti Hanggono yang pernah menjabat Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri.
Ia dijatuhi sanksi demosi 1 tahun berdasarkan sidang yang digelar pada Senin (19/9/2022) sejak pukul 10.00 WIB sampai 17.15 WIB.
Selain sanksi demosi, Briptu Sigid mendapat sanksi pembinaan kepribadian dan kewajiban meminta maaf.
12. Iptu Januar Arifin
Pada 20 September 2022, Polri menggelar sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin selaku Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.
Hasilnya, Iptu Januar mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun, kewajiban meminta maaf, dan pembinaan mental serta kepribadian karena terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Sidang etik Idham berlangsung pada 21 September 2022. Ia juga diwajibkan meminta maaf dan mengikuti pembinaan selama 1 bulan.
14. Iptu Hardista Pramana Tampubolon
Pada 22 September 2022, Polri kembali menggelar sidang etik ke anggotanya, yaitu Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon.
Ia mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, pembinaan mental serta kepribadian, dan kewajiban meminta maaf karena terbukti tidak profesional di kasus kematian Brigadir J.
Sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad digelar sebanyak dua kali, yakni tanggal 15 September 2022 dan dilanjutkan pada 26 September 2022.
Anak dari anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan itu juga mendapatkan sanksi pembinaan karakter serta mental selama 1 bulan dan kewajiban meminta maaf.
16. AKBP Raindra Ramadhan Syah
Selanjutnya, ada Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah yang menjalani sidang etik.
AKBP Raindra mendapatkan sanksi demosi selama 4 tahun dalam sidang etik pada 27 September 2022.
Ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Terhadap atas putusan itu, AKBP Raindra pun keberatan dan mengajukan banding.
Sidang itu berlangsung pada 28 September 2022. Hasilnya, Kombes Murbani mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, pembinaan mental, keagamaan, serta kepribadian, dan kewajiban meminta maaf ke institusi Polri.
18. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit
Pada 29 September 2022, Polri kembali menggelar sidang kepada AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, Polri belum mengumumkan hasil sidang etik Ridwan Soplanit.
19. AKP Rifaizal Samual
Mantan Kepala Unit (Kanit) 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual (RS) juga telah menjalani sidang etik.
Sidang etik akan digelar pada Senin (3/10/2022) pukul 10.00 WIB. Namun, hasil sidang etik tersebut masih belum diumumkan.
20. Hendra Kurniawan
Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya juga sudah menjalani sidang etik pada 31 Oktober 2023.
Hasilnya, Hendra Kurniawan dipecat dari instansi Polri.
Namun, Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/16434341/kasus-brigadir-j-dari-34-personel-polri-yang-diduga-langgar-etik-20-sudah