JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice sekaligus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat kebingungan saat ditanya identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Majelis Hakim.
Hal itu terjadi saat Ferdy Sambo menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan langsung kartu identitas Sambo saat memasuki uang sidang.
"Ada KTP-nya?" tanya Hakim.
Baca juga: Richard Eliezer Yakinkan Hakim Perintah Ferdy Sambo Jelas untuk Membunuh Brigadir J, Bukan Hajar
Sambo kemudian terlihat meraba kantongnya kemudian mengatakan tak membawa KTP yang dimaksud Hakim.
"Enggak ada yang mulia," ujar Ferdy Sambo.
Kemudian, Hakim kembali bertanya soal keberadaan KTP Ferdy Sambo.
"Di penyidik waktu itu sudah saya tidak pegang lagi," ucap Sambo
"Apa masalahnya, apa nggak ada KTP kok sampai ditahan?" tanya Hakim.
Sambo kemudian terlihat diam sejenak dengan gestur seperti orang kebingungan.
Baca juga: Bikin Skenario Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Emosi Kalahkan Logika Saya
Sambo kemudian menjawab "kami tidak pegang berkas lagi sejak ditahan Yang Mulia."
"Kan itu kartu identitas, apa itu bagian yang disita?" Hakim kembali bertanya.
Dijawab Sambo "Tidak Yang Mulia."
Hakim kemudian menyebut KTP diperlukan untuk memeriksa dan memastikan identitas Sambo sebagai saksi.
"Karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini, ya! Baik di Berita acara aja kami cocokan ini, identitas saudara ya!" kata Hakim.