JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E meyakinkan Majelis Hakim bahwa perintah Ferdy Sambo jelas untuk membunuh, bukan menghajar atau melakukan back-up.
Hal tersebut disampaikan Richard Eliezer saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Richard Eliezer awalnya menceritakan bagaimana Ferdy Sambo memanggilnya ke lantai 3 rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Di situ, Sambo bercerita mengenai pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Bharada E Diperiksa sebagai Terdakwa, Orangtua Hadir di Persidangan
Kemudian, menurut Richard Eliezer, Ferdy Sambo mulai bicara serius untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Dia maju (bergeser tempat duduk) Yang Mulia, mengubah posisi. Pertama kan biasa duduk, abis itu dia merapat begini (duduk membungkuk menghadap) ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya, (bilang) 'nanti kamu yang bunuh Yosua ya. Kalau kamu yang bunuh, saya yang akan jaga kamu. Tapi, kalau saya yang bunuh enggak ada yang jaga kita lagi Chad!'," ujar Richard menirukan perkataan Ferdy Sambo.
Richard Eliezer kemudian merespons dengan jawaban "siap pak".
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa kemudian bertanya, apakah perintah Ferdy Sambo menyebut kata "bunuh" saat itu.
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim.
Dijawab Richard, "Bunuh Yang Mulia".
Baca juga: Momen Haru Richard Eliezer Peluk Orangtuanya Sebelum Jalani Sidang
"Bukan hajar?" tanya Hakim lagi.
"Bukan," jawab Richard Eliezer.
"(perintah) back-up?" tanya Hakim kemudian.
"Tidak ada," kata Richard Eliezer.
"Perintahnya jelas bahwa nanti kamu bunuh yosua?" Hakim kembali bertanya untuk memastikan.